Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Periksa Dua Tersangka Baru dalam Kasus Abraham Samad

Kompas.com - 15/10/2015, 20:01 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Terkait kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar segera memeriksa dua tersangka baru.

"Berdasarkan petunjuk jaksa, ada dua tersangka baru. Dua tersangka tambahan itu berinisial UK dan IR. Secepatnya akan dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan," kata Kasat IV Dit Reskrimum Polda Sulselbar, Kompol Gany Alamsyah dalam konferensi pers di Mapolda Sulselbar, Kamis (15/10/2015).

Gany menjelaskan, semua orang yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan dan paspor yang melibatkan Abraham Samad akan diproses. Dalam kasus itu Abraham Samad dan rekan wanitanya, Feriyani Lim merupakan tersangka utama.

Kedua tersangka utama dalam kasus itu dijerat pasal 263, 265 KUHP ayat 2 tentang kependudukan dan keimigrasian. "FL sudah kita layangkan surat panggilan kedua untuk pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Melalui kuasa hukum FL, Agus Winarta sudah berkoordinasi dengan penyidik. Rencananya, Senin (19/10/2015) pukul 07.00 Wita akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Gany.

Jika surat panggilan kedua pelimpahan tahap dua ini tidak digubris tersangka FL, Gany akan melaporkan untuk melakukan penjemputan paksa. Saat ini FL diketahui berdomisili di Palangkaraya dan Jakarta. "Penyampaian dari kuasa hukumnya, tersangka FL masih ada kegiatannya sehingga tidak bisa hadir dalam pemanggilan pertama, 5 Oktober 2015 lalu," tambah Gany.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com