“Kami tidak bisa selamatkan seluruh dokumen di dalam kantor karena api sudah membesar. Saat ini kami masih menunggu hasil olah TKP yang dilakukan oleh polisi dan kami juga sudah memberitahukan hal ini ke KPU Provinsi NTT yang juga telah berkoordinasi dengan KPU Pusat,” kata Felix.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU, Iptu Petrus Liu menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan olah TKP untuk mengetahui penyebab kebakaran.
“Kita masih olah TKP sehingga belum kita pastikan penyebab kebakaran. Kita juga masih tunggu tim pendeteksi kebakaran dari Polda NTT. Mereka lagi dalam perjalanan menuju Kefamenanu. Untuk kebakaran itu, tidak ada satu pun dokumen atau berkas yang bisa diselamatkan dan pada kantor tersebut hanya tinggal puing-puing saja,” kata Petrus.
Untuk hasil penyelidikannya, kata Petrus, dipastikan akan diketahui dalam waktu satu pekan lagi.
“Kita masih ambil data keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui sumber api tersebut yang berasal dari ruangan mana, dan selanjutnya akan diperiksa kembali di Polda NTT, sehingga mungkin seminggu baru kita bisa tahu pasti penyebabnya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Utara terbakar, Minggu (11/10/2015) pagi sekitar pukul 09.30 Wita.
Belum diketahui penyebab kebakaran, namun kobaran api tersebut membakar seluruh ruangan di kantor yang berada di kilometer 6 Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu sehingga sejumlah berkas penting pun ludes.
Untuk diketahui, Kabupaten TTU merupakan salah satu dari tiga daerah yang sempat ditunda Pemilihan Kepala Daerah ke tahun 2017.
Namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi, akhirnya kabupaten yang berbatasan langsung dengan Distrik Oekusi, Timor Leste itu pun ikut Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember 2015 mendatang.