Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Ditipu, Nasabah Menginap di Kantor BTN Kendari

Kompas.com - 29/09/2015, 22:45 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com — Akibat merasa ditipu, puluhan nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) asal Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (29/9/2015), memilih tidur di kantor bank tersebut. Mereka mengancam akan tetap menduduki kantor BTN cabang Kendari hingga mereka mendapatkan sertifikat rumah yang telah dilunasi.

Salah seorang warga, Yuni, mengatakan, nasabah dan Bank BTN Kendari telah melakukan pertemuan pada 24 Agustus lalu. Dalam pertemuan tersebut, disepakati Bank BTN Kendari akan menindaklanjuti masalah tersebut ke Bank BTN pusat dan hasilnya akan disampaikan pada 14 September 2015.

Namun, pada hari yang ditentukan, lanjut Yuni, perwakilan Bank BTN Kendari tidak hadir dalam pertemuan. Padahal, warga sudah mengundang lurah, camat, pihak pengembang, hingga kepolisian untuk hadir dalam pertemuan tersebut.

"Kami datang ke sini untuk menuntut hak kami. Kami sudah lunasi kredit rumah kami, tetapi sampai sekarang sertifikat rumah kami belum diberikan. Mereka sudah dua kali berjanji, tetapi selalu diingkari. Kami ingin tahu apa alasan pihak BTN Kendari berbuat seperti ini. Sakitnya tuh di sini ditipu Bank BTN," kata Yuni setengah berteriak.

Para nasabah, lanjut Yuni, telah melunasi kredit rumah sejak lima tahun lalu sehingga dia mendesak pihak BTN segera menyerahkan sertifikat rumahnya. Sementara itu, pertemuan antara pihak BTN, pengembang, dan nasabah tidak membuahkan hasil.

Pengembang perumahan BTN Medy Brata III Kota Baubau, Medy Marsela, mengatakan, pihaknya belum bisa menyerahkan sertifikat rumah kepada warga karena Bank BTN Kendari belum melunasi kewajibannya. "Bank BTN belum membayar uang, malah uangnya dititipkan ke Polres Baubau sebesar Rp 500 juta. Tahun 2005 harga rumah saya 50 juta, ada 144 orang yang mengambil kredit rumah di BTN," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BTN cabang Kendari, Bambang, menjelaskan, masalah ini telah diserahkan kepada divisi legal Bank BTN pusat untuk ditindaklanjuti. Namun, soal penyerahan sertifikat, kata Bambang, hal itu belum bisa dilakukan.

"Kami tidak bisa memberikan sertifikat karena pihak pengembang juga belum memberikan sertifikat tersebut kepada kami. Kami juga merasa tertipu sehingga kami menyelesaikannya dengan menempuh upaya hukum. Masalah ini sudah bukan otoritas BTN Kendari, tetapi sudah berada di divisi legal BTN pusat," katanya.

Sebagai informasi, perumahan Medy Brata Indah III dulunya merupakan bagian dari kredit macet PT Batu Marupa Indah. Medy kemudian melunasi utang pengembang dan diambil alih. Warga yang menghuni perumahan tersebut kemudian membeli rumah di tempat itu dengan sistem KPR lewat tiga bank, yaitu BTN, BRI, dan Muamalat. Warga yang memilih sistem KPR di bank Muamalat dan BRI telah mengantongi sertifikat rumah mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com