Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Korupsi Bansos, Kejati Jateng Tahan Anak Buah Gubernur

Kompas.com - 29/09/2015, 18:38 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akhirnya menahan salah satu orang kepercayaan Gubernur Ganjar Pranowo terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial 2011. Penyidik menahan Kabiro Administrasi Pembangunan Daerah Setdaprov Jateng Agoes Soeranto.

Agoes yang sudah berstatus tersangka ditahan setelah diperiksa selama empat jam. (Baca: Lagi, Anak Buah Gubernur Ganjar Jadi Tersangka Korupsi Bansos).

“Benar, hari ini kami tahan dia selama 20 hari ke depan. Dia ditahan sementara di Lapas Kedungpane Semarang dan masih bisa untuk dilakukan perpanjangan,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Doni Eko Cahyono, di Semarang, Selasa (29/9/2015).

Menurut Doni, penahanan tersangka murni atas permintaan penyidik yang menangani perkara itu, meski Agoes dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan. Asisten Intelijen Kejati Jateng Yacob Hendri P menambahkan, penahanan Agoes merupakan rangkaian dari penahanan sejumlah tersangka kasus ini.

Sebelumnya, Kejati juga telah menahan sejumlah rekan Agoes dalam verifikasi bantuan sosial tersebut. Agoes saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jateng. Ia diduga ikut bertanggung jawab mengeluarkan nota dinas yang ditujukan kepada Biro Sosial Setda Pemprov Jateng.

Nota dinas itu diterbitkan agar proposal pengajuan bansos yang diajukan lewat biro keuangan segera diproses dan dicairkan. “Penahanan murni atas permintaan penyidik. Untuk tersangka sudah itu dulu, belum ada yang lainnya,” timpal Yacob.

Setelah menjabat Kabiro Keuangan, Agoes kemudian digeser menjadi Kepala Biro Bangda di masa pemerintahan Gubernur Ganjar Pranowo. Dalam berbagai kesempatan saat berkunjung ke berbagai daerah, Agoes selalu tampak mendampingi Ganjar dan memberikan dukungan data pembangunan wilayah.

Sementara itu, Kejati pun mempersilakan jika tersangka melakukan keberatan usai proses penahanan. Sebab, hal itu merupakan hak tersangka. “Itu hak dia. Tapi penahanan ini kewenangan dari penyidik,” tambahnya.

Sebelum Agoes, Kejaksaan juga telah menahan staf ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto, mantan Kabag Kesejahteraan Rakyat Biro Bina Sosial, Joko Suryanto, serta lima orang mantan aktivis mahasiswa penerima bansos fiktif.

Dugaan penyimpangan dana Bansos bermula dari terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 6 tentang penyaluran bansos pada awal 2011. Namun, saat peraturan itu terbit banyak kelompok masyarakat yang tak bisa mengajukan proposal pengajuan dana bansios.

Alhasil, muncul peraturan lanjutan untuk mempermudah syarat pengajuan proposal bansos. Pergub inilah yang kemudian memperlonggar verifikasi proposal hingga sebagian dana bansos mengalir ke penerima fiktif.

Gubernur Ganjar Praowo sendiri belum bisa dimintai keterangan atas penahanan salah satu anak buahnya ini. Saat ini, Ganjar bersama rombongan sejumlah pejabat tinggi provinsi masih melakukan kunjungan kerja selama 13 hari ke Suriname, Belanda dan Jerman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com