Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Margriet dan Agus

Kompas.com - 28/09/2015, 10:00 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus pembunuhan bocah Engeline di Denpasar, Bali, yang kini sudah berada di tangan Kejaksaan, hingga hari ini belum dilimpahkan ke Pengadilan.

Penahanan dua tersangka selama yang sudah 20 hari, sejak tanggal 7 September 2015, seharus kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Namun, ternyata pelimpahan belum dilakukan dan diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

Hal tersebut diakui Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar Ketut Maha Agung, Senin (28/9/2015). "Belum dilimpahkan. Masih ada (berkasnya) di Kejaksaan. kita masih perpanjang penahanan 30 hari ke pengadilan," kata Ketut Maha Agung.

Perpanjangan masa penahanan ini juga diakui oleh Kuasa Hukum Agustay Handa May, Haposan Sihombing. "Belum (dilimpahkan). Perpanjangan dari PN (Pengadilan Negeri Denpasar) atas permohonan Kejaksaan (Kejaksaan Negeri Denpasar)," kata Haposan.

Diberitakan sebelumnya, Engeline ditemukan meninggal dunia dan terkubur di pekarangan rumahnya Jalan Sedap Malam Denpasar pada 10 Juni 2015, setelah dinyatakan hilang sejak 16 Mei 2015.

Kepolisian sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni ibu angkat Engeline, Margriet dan pembantunya bernama Agus. Keduanya kini masih menjadi tahanan kejaksaan di Lapas Kerobokan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com