Penahanan dua tersangka selama yang sudah 20 hari, sejak tanggal 7 September 2015, seharus kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Namun, ternyata pelimpahan belum dilakukan dan diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Hal tersebut diakui Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar Ketut Maha Agung, Senin (28/9/2015). "Belum dilimpahkan. Masih ada (berkasnya) di Kejaksaan. kita masih perpanjang penahanan 30 hari ke pengadilan," kata Ketut Maha Agung.
Perpanjangan masa penahanan ini juga diakui oleh Kuasa Hukum Agustay Handa May, Haposan Sihombing. "Belum (dilimpahkan). Perpanjangan dari PN (Pengadilan Negeri Denpasar) atas permohonan Kejaksaan (Kejaksaan Negeri Denpasar)," kata Haposan.
Diberitakan sebelumnya, Engeline ditemukan meninggal dunia dan terkubur di pekarangan rumahnya Jalan Sedap Malam Denpasar pada 10 Juni 2015, setelah dinyatakan hilang sejak 16 Mei 2015.
Kepolisian sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni ibu angkat Engeline, Margriet dan pembantunya bernama Agus. Keduanya kini masih menjadi tahanan kejaksaan di Lapas Kerobokan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.