Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Terdakwa Pemilik Sabu 14.4 Kg Bebas dari Hukuman Mati, Jaksa Pikir-pikir

Kompas.com - 10/09/2015, 23:10 WIB
Kontributor Lhokseumawe, Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kamis (10/9/2015) mengadili empat terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 14,4 kilogram secara maraton.

Majelis hakim memvonis keempat terdakwa dengan, hukuman penjara seumur hidup. Padahal,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon menuntut mereka dengan hukuman mati.

Keempat terdakwa yang divonis hukuman penjara seumur hidup adalah Muzakir (20) dan Ramli (49) keduanya warga Gampoeng Caleuk Geulimah Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur. Herman (48)  warga gampoeng Sungai Paoh Kecamatan Langsa Barat dan Nani Andriani (39), Ibu rumah tangga Asal Gampoeng Jawa Tengah, Kecamatan Langsa kota, Langsa.

"Kami masih pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut," ujar Kajari Lhoksukon T Rahmatsyah. Dia menyebutkan timnya akan memutuskan langkah hukum berikutnya apakah akan melakukan banding atau menerima putusan itu.

Hal senada disebutkan pengacara keempat terdakwa, Zaini. "Saya diakusikan dulu dengan klien apakah menerima putusan itu atau tidak," sebutnya.

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim secara bergantian yang dipimpin  Zainal Hasan  dan dua hakim anggota T Almadian dan Wisnu. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir yaitu  Fahmi Jalil, Idham Kholid Daulay dan Feryando.

Sidang ini juga dikawal ketat polisi bersenjata api. Sejumlah polisi disebar di sekitar gedung pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com