Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual dan Edarkan Sabu ke Anak-anak Muda, PNS Ditangkap

Kompas.com - 04/09/2015, 19:35 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kantor Bengkel Lapangan (Benglap) TNI-AD Magelang Jawa Tengah, Buang Joko Widodo, diringkus polisi lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kepala Polres Magelang Kota, AKBP Edi Purwanto, menjelaskan Buang ditangkap di rumahnya di Kampung Kiringan, Kelurahan Tidar Utara Kota Magelang belum lama ini. Polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram yang siap edar.

"Buang merupakan penjual sekaligus pengedar dengan sasaran anak-anak muda Kota Magelang," ucap Edi saat gelar perkara di Mapolres Magelang Kota, Jumat (4/9/2015).

Edi memaparkan, penangkapan Buang bermula ketika polisi membekuk tiga pemuda yang sedang menggelar pesta sabu-sabu di kantor Ground Reservoir milik PDAM Kota Magelang di area Gunung Tidar Kota Magelang, Rabu (2/9/2015) malam.

Ketiganya adalah SH (39) asal Kampung Sidosari, Magersari, Kota Magelang; APS(32) asal Kampung Tulung, Potrobangsan, Kota Magelang dan seorang perempuan KP (22) asal Dusun Surodadi, Kranggan, Kabupaten Temanggung.

"Setelah dilakukan tes urine, mereka semua positif mengonsumsi sabu. Kami juga temukan barang haram itu seberat 0,23 gram beserta sebuat alat hisap bong, pipa, dan lainnya,” tandas Edi.

Di hadapan polisi, kata Edi, tiga pengguna itu mengaku mendapatkan sabu dari Purwanto alias Gundul yang tinggal di Kampung Sidosari, Magersari, Kota Magelang. Seketika itu juga anggota menuju kediaman Gundul dan menangkapnya tanpa perlawanan.

"Dari keterangan Gundul, ternyata ia mendapatkan pasokan sabu dari Buang yang merupakan seorang PNS di kantor Benglap TNI," ungkap Edi.

Edi menegaskan, Buang akan dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 127 tengan narkotika. Sementara Gundul dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 127 Sedangkan penggunan SH, APS dan KP akan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 (a) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5-7 tahun penjara.

Sementara itu, Eko Budihartono selaku penasehat hukum kelima tersangka mengaku, kliennya sudah mengakui perbuatannya. Eko berharap pengakuan tersebut dapat meringankan hukuman mereka.

“Pengakuan ini bisa meringankan beban hukumannya nanti. Saya harap ini jadi pelajaran bagi mereka, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ucap Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com