Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslih Poso Kabulkan Gugatan Satu Pasangan Bakal Calon Bupati

Kompas.com - 07/09/2015, 16:02 WIB
Kontributor Poso Kompas TV, Mansur

Penulis

POSO, KOMPAS.com — Sidang musyawarah penyelesaian pilkada yang digelar Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kepala Daerah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, akhirnya mengabulkan gugatan salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Poso yang diusung Partai Golkar.

Dua pasangan bakal calon yang diusung Partai Golkar itu adalah pasangan Darmin Sigilipu–Samsuri dan Soni Tanra–Saadon Lawira sebelumnya telah menggugat KPU Poso ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.

Ratusan orang pendukung pasangan Darmin Sigilipu-Samsuri yang hadir dalam sidang putusan yang digelar di Gedung PGRI Poso pada Senin (7/9/2015) langsung menggelar sujud syukur sesaat Ketua Panwaslih Abdul Malik Saleh membacakan putusannya.

Dalam keputusannya, Panwaslih Poso meminta kepada KPU Poso untuk mengabulkan gugatan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menerima pendaftaran pasangan Darmin Sigilipu-Samsuri untuk mengikuti pilkada serentak 2015.

Ketua Panwaslih Kabupaten Poso Abdul Malik Saleh dalam pembacaan putusan menjelaskan bahwa gugatan Darmin Sigilipu-Samsuri diterima berdasarkan keterangan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

Dalam keterangannya, para saksi menguatkan surat keputusan yang dimiliki pasangan Darmin Sigilipu-Samsuri pada saat pendaftaran berjenjang yang dihadiri semua pimpinan partai, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten.

"Berdasarkan dari bukti SK kepengurusan Partai Golkar pusat dan hasil keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang musyawarah sebelumnya, dengan ini Panwaslih Poso menyatakan sikap menerima gugatan untuk memerintahkan KPU Poso menerima pendaftaran pasangan Darmin Sigilipu-Samsuri," kata Abdul Malik Saleh sambil menutup sidang.

Dalam sidang terpisah pada hari yang sama, Panwaslih menolak gugatan pasangan Soni Tanra–Saadon Lawira. Panwaslih berkesimpulan dari berbagai fakta yang diungkap dalam persidangan, surat keputusan asli berisi dukungan kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono tidak ditemukan dalam berkas pasangan Soni Tanra–Saadon Lawira.

Dengan diterimanya gugatan pasangan bakal calon Darmin Sigilipu-Samsuri ini, hampir dipastikan jumlah pasangan bakal calon yang akan bertarung dalam Pilkada Poso menjadi empat pasangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com