Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap karena Dikira PSK, Dua Gadis Gugat Satpol PP

Kompas.com - 02/09/2015, 14:30 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Dua orang perempuan yang berprofesi sebagai penjual kopi di Kota Semarang, Jawa Tengah, diamankan oleh tim razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Maret 2015 lalu. Saat istirahat makan malam, keduanya ditangkap karena disangka berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di kawasan Kota Lama Semarang.

EE (19) dan NH (20) menegaskan bahwa mereka bukan PSK, melainkan sebagai penjual kopi di sekitar kawasan kota lama. Namun, petugas Satpol tetap membawanya hingga sempat dibina di balai rehabilitasi.

“Orangtua dua perempuan itu datang ke tempat kami untuk mengadukan perbuatan Satpol PP. Akhirnya, kami bantu gugat pra-peradilan di Pengadilan Negeri Semarang,” ujar Edo Bagus Artandy, kuasa hukum para penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, Rabu (2/9/2015).

Menurut Edo, dua gadis tersebut merupakan korban salah tangkap dari petugas Satpol PP. Petugas dinilai tidak teliti dalam membedakan mana orang pekerja seks dan mana yang bukan. Petugas pun tetap membawa dua gadis itu meski keduanya sudah tegas menyatakan bukan sebagai pekerja seks.

Saat ditangkap, kedua gadis tersebut juga sedang istirahat makan malam. Celakanya, petugas Satpol PP menggelar operasi, hingga menangkap keduanya dimasukkan ke dalam mobil. Keduanya kemudian didata hingga dimasukkan di balai rehabilitasi.

“Memang sekarang ini mereka sudah keluar, tapi efek dari penangkapan itu masih ada. Klien kami di masyarakat selalu kena stigma bahwa keduanya itu pekerja seks, padahal kan tidak,” ucap Edo.

Atas pertimbangan itulah, kuasa hukum melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang dengan tergugat Satpol PP Semarang. Tujuannya, hakim membatalkan surat penangkapan atas nama gadis tersebut.

“Kami ingin surat itu dibatalkan oleh hakim,” tambahnya.

Gugatan praperadilan tersebut saat ini tengah disidangkan di pengadilan. Namun, dari pihak tergugat Satpol PP belum hadir di persidangan. Kendati begitu, hakim memerintahkan kepada para penggugat untuk menyiapkan pembuktian dan keterangan dari ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com