Saat diperiksa, di mobil Kijang Innova dengan nomor polisi KB 1727 RR membawa satu karung putih dan kantong plastik yang berisi kotak elektronik.
Kepala KPPBC Entikong, Tjertja Karya Adil, mengungkapkan, modus yang digunakan TE dengan cara menyamarkan sabu dengan barang belanjaan dan disembunyikan dalam mobil tersebut.
"Waktu diperiksa secara manual, karung tersebut diperiksa dan petugas mencurigai adanya narkoba yang disamakan dengan barang belanjaannya" kata Tjertja, Kamis (27/8/2018).
Kepala Polsek Entikong AKP Agus DC menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan sementara, barang tersebut rencananya akan dikirim ke Pontianak kepada seseorang berinisial B.
Dari tangan B, barang tersebut rencananya akan diteruskan kepada In. "In ini yang mengendalikan B dan TE dalam peredaran narkoba tersebut," ujar Agus.
Tersangaka saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan pengungkapan sindikat internasional di Mapolsek Entikong yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Sanggau.
Penggagalan penyelundupan narkoba tersebut terjadi berkat kerjasama Customs Narcotic Team, Kepolisian, BNN dan aparat lain di perbatasan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka TE terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.