Menurut koordinator aksi, Bambang Susilo, mereka datang ke KPU Kendal untuk memberikan informasi tentang dugaan bahwa Masrur Masykur, salah satu bakal calon wakil bupati, tidak memenuhi syarat.
Dia menambahkan, dalam persyaratan ijazah SLTA sederajat yang didaftarkan Masrur Masykir ke KPU merupakan surat keterangan lulus. Surat keterangan lulus itu hanya ditandatangani oleh Direktur Kulliyatul Mu'allimin Al Islamiyyah (KMI) tanpa diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
"Itu bukan merupakan surat keterangan pengganti ijazah, yang ditanda tangani kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupayen Ponorogo apabila ijazah yang bersangkutan hilang," jelasnya.
"Oleh sebab itu, KPU dan Panwaslu Kabupaten Kendal, sebagai penyelenggara Pilkada harus tegas, konsekuen, dan independen," tegas Bambang.
Terkait hal itu, ketua KPU Kabupaten Kendal, Wahidin Said, menegaskan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah. Di samping itu, sesuai dengan prosedur, pihaknya juga telah melakukan verifikasi.
"Kami mohon, apapun keputusan KPU terkait dengan penetapan bakal calon menjadi calon, semuanya bisa menghormati," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.