Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Ganjar Tentang Kekalahan di Sengketa Lahan PRPP

Kompas.com - 23/08/2015, 14:31 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

PURWOKERTO, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai putusan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang tentang sengketa lahan di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Semarang tidak tepat.

Menurut dia, putusan dinilai lebih mengarah pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Ganjar pun menilai janggal terhadap isi putusan, terutama tentang pembatalan terhadap Surat Keputusan sertifikat hak pengolahan lahan dan sertifikat hak usaha bangunan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (20/8/2015) petang menerima sebagian dalil penggugat, dan menolak seluruh keberatan tergugat beserta gugatan rekonpensi.

Hakim memutuskan gubernur melakukan tindakan melawan hukum atas penerbitan surat keputusan hak pengelolaan lahan dan hak guna bangunan di atas lahan sengketa PRPP.  [Baca: Kalah dalam Kasus Sengketa Tanah PRPP, Pemprov Jateng Akan Banding]

“Tanahnya milik siapa itu akan kami hormati. Cuma, dari seluruh proses, kesaksian dari kita tidak didengar. Kemudian, yang agak mengganjal, ada hal administratif diputuskan secara perdata, padahal itu ruangnya PTUN jika ada pembatalan-pembatalan,” kata Ganjar di Purwokerto, Minggu (23/8/2015).

Ganjar pun mengaku telah mencatat semua keganjilan-keganjilan dalam proses persidangan. Catatan itulah yang nantinya akan dibawa sebagai bahan untuk menyusun memori banding di Pengadilan Tinggi.

Pihak Pemprov pun saat ini tengah memetakan mana lahan yang asli milik Pemprov, lahan hasil reklamasi atau lahan hasil proses pengurugan. Data soal kepemilikan lahan itu akan menambah bahan materi banding.

“Kami juga sudah berupaya memetakan lahan reklamasi atau tidak, sudah dipetakan,” ujar dia.

Sebelumnya, Ganjar mengaku terkejut atas kekalahan dalam sengketa perusahaan yang diwakili Yusril Ihza Mahendra. Sejak awal, Ganjar ikut menyetujui sengketa lahan dibawa ke ranah hukum, untuk memastikan status kepemilikan tanah.

Hal itu dilakukan kerena sejak awal sertifikat terbit tahun 1988, sertifikat yang asli tidak ditemukan. Ganjar sendiri semula membutuhkan sertifikat lahan di kawasan PRPP untuk membangun objek wisata.

Sengketa lahan ini menjadi polemik besar di tataran Pemprov Jawa Tengah dan masyarakat. Lahan di kawasan PRPP tersebut merupakan lahan primer di Kota Semarang, sehingga keberadaannya kerap diperebutkan.

Di samping lahan tersebut, kini tengah dibangun proyek infrastruktur pembangunan bandara internasional baru yang diproyeksikan selesai pada tahun 2017 mendatang. (K93-14)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com