Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Istri Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap

Kompas.com - 09/06/2015, 13:36 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor selama sepekan kemarin mengungkap dan mengamankan 17 sindikat pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bogor. Dari hasil pengungkapan itu, petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 35,88 gram dan ganja siap edar dengan berat 1.231,82 gram.

Dari ke-17 tersangka yang diamankan, petugas mendapati sepasang suami istri berinisial OH dan SM yang berprofesi sebagai pengedar sabu. Keduanya dibekuk saat hendak bertransaksi di wilayah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Kepala Polres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, para tersangka yang ditangkap sebagian besar adalah pemain lama. Mereka ditangkap di berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.

"Para tersangka yang kita tangkap termasuk pemain lama, bahkan di antaranya ada sepasang suami istri yang menjadi pengedar sabu," ucap Suyudi, di Mapolres Bogor, Selasa (9/6/2015).

Dari pengakuan para tersangka, kata Suyudi, barang haram tersebut di dapat dari wilayah Jakarta untuk dijual kembali di wilayah Bogor dan sekitarnya. Suyudi mengungkapkan, penanganan narkoba menjadi skala prioritas Polres Bogor. Dirinya akan terus menerus melakukan upaya pengungkapan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

"Kita akan terus memerangi peredaran narkoba. Untuk itu, Polres Bogor meminta kepada semua elemen masyarakat dan stakeholder untuk bekerjasama. Jangan sampai narkoba merusak generasi muda-mudi kita," tuturnya.

Kini, para tersangka dikenakan pasal 114 Junto 112 dan atau 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com