Dari ke-17 tersangka yang diamankan, petugas mendapati sepasang suami istri berinisial OH dan SM yang berprofesi sebagai pengedar sabu. Keduanya dibekuk saat hendak bertransaksi di wilayah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Kepala Polres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, para tersangka yang ditangkap sebagian besar adalah pemain lama. Mereka ditangkap di berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.
"Para tersangka yang kita tangkap termasuk pemain lama, bahkan di antaranya ada sepasang suami istri yang menjadi pengedar sabu," ucap Suyudi, di Mapolres Bogor, Selasa (9/6/2015).
Dari pengakuan para tersangka, kata Suyudi, barang haram tersebut di dapat dari wilayah Jakarta untuk dijual kembali di wilayah Bogor dan sekitarnya. Suyudi mengungkapkan, penanganan narkoba menjadi skala prioritas Polres Bogor. Dirinya akan terus menerus melakukan upaya pengungkapan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.
"Kita akan terus memerangi peredaran narkoba. Untuk itu, Polres Bogor meminta kepada semua elemen masyarakat dan stakeholder untuk bekerjasama. Jangan sampai narkoba merusak generasi muda-mudi kita," tuturnya.
Kini, para tersangka dikenakan pasal 114 Junto 112 dan atau 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.