Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis Perkara Carok Dipadati Keluarga Korban Tewas

Kompas.com - 03/06/2015, 12:22 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Suasana Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (3/6/2015), tidak seperti biasanya. Sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa kasus carok, masing-masing Bahrawi, Budiaro, Sundari dan Sumanah, asal Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, dipadati pengunjung.

Massa pengunjung tersebut adalag pendukung keluarga korban tewas, yakni Marsuki dan Abdul Hannan. Kedua korban tewas berasal dari dari Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur.

Ratusan orang datang menaiki kendaraan bak terbuka, baik laki-laki atau perempuan. Bahkan anak-anak juga ikut menyaksikan jalannya persidangan.  Tempat duduk di dalam ruang persidangan pun tidak muat. Pengunjung harus duduk di luar ruangan sidang, hingga emperan Kantor PN Pamekasan.

Membludaknya keluarga korban tewas dalam persidangan ini, membuat pengamanan di PN Pamekasan ditingkatkan.  Kepala Bagian Operasional Polres Pamekasan Komisaris Widarmanto mengatakan, jumlah personel polisi yang diterjunkan berjumlah 250 orang.

Sementara pada sidang-sidang sebelumnya, pengamanan hanya dilakukan oleh 50 polisi. "Kami antisipasi, khawatir ada kekisruhan dari keluarga korban, jika nanti ada yang tidak puas dengan putusan majelis hakim," ujar Widarmanto.

Ratusan polisi tersebut diterjunkan dengan dilengkapi senjata laras panjang. Mereka ditempatkan di empat pintu masuk ruang persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut keempat terdakwa dengan tuntutan yang berbeda. Sumanah, 20 tahun penjara, Budiarto 20 tahun, Bahrawi 17 tahun, dan Sundari 15 tahun.

Ahmad Fauzi, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara untuk Sumanah. Sedangkan Bahrawi divonis 14 tahun. Atas vonis tersebut, Sumanah dan Bahrawi hanya pasrah dan tidak mengajukan upaya banding. Sedangkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, masih dalam proses.

Siti, salah satu anggota keluarga korban, mengaku keberatan atas vonis Sumanah yang tidak sesuai dengan dakwaan. Alasannya, korban sudanh meninggal dan tidak dapat bertemu lagi dengan keluarganya.

"Enak pembunuhnya hanya 18 tahun dipenjara, sedangkan korban seumur hidup tak bertemu anak dan isterinya," ungkap Siti, menanggapi vonis hakim.

Kasus carok ini dilatarbelakangi perebutan tanah yang digarap kedua korban tewas, Marsuki dan Abdul Hannan, di Dusun Klompek, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Rabu (24/11/2014) lalu.

Saat menggarap tanah sengketan dengan menggunakan bajak sawah, kedua korban didatangi belasan orang dari keluarga para terdakwa. Namun yang terbukti terlibat dalam duel carok, hanya empat orang. Kedua korban tewas mengalami luka sayatan di bagian kepala, bahu, paha dan kaki, akibat senjata tajam berupa celurit yang digunakan para terdakwa.

Setelah memenangkan duel carok, keempat terdakwa kemudian menyerahkan diri kepada mantan Kepala Desa (Kades) Bangkes dan selanjutnya diserahkan ke Polres Pamekasan. 

 
 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com