Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Tersangka dari Dua Perampokan Toko Emas di Bandung Ditangkap

Kompas.com - 20/05/2015, 13:09 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
- Polisi menangkap sejumlah tersangka dari dua kasus perampokan di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dua toko emas yang menjadi sasaran perampokan adalah toko emas Barokah di Desa Cibedug, Kecamatan Rongga pada tanggal 8 Maret 2015 dan toko emas Subur Putra pada tanggal 26 April 2015 di terminal Cijenuk, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi Pers di Mapolres Cimahi, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Mochammad Iriawan menjelaskan, dari dua kasus perampokan yang berhasil diungkap, polisi menangkap 11 orang tersangka. Dua orang tersangka dari kasus perampokan di toko emas Barokah dan 7 orang dari perampokan toko emas Subur Putra.

"Setelah kejadian kami tentunya terus menganalisa apakah kejadian pertama ada kaitannya dengan kejadian kedua, ternyata memang ada," kata Iriawan yang didampingi Kapolres Cimahi, AKBP Deddy Kusuma Bhakti, saat konferensi pers, Rabu (20/5/2015).

Sementara itu, dari dua perampokan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti enam buah selongsong peluru, satu buah buah gelang emas yang tercecer di Kampung Cibaros, Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, enam pucuk senjata api rakitan, 61 butir amunisi, sebuah proyektil, dua buah kampak, empat cincin emas, tiga kalung emas, rekaman CCTV, empat kendaraan roda dua, uang tunai Rp 18 juta, tas ransel dan peralatan untuk melebur emas perhiasan menjadi emas batangan.

Dari toko emas Barokah, para pelaku mengambil delapan kilogram emas dan sejumlah uang di brankas. Kemudian dari toko emas Subur Putra, para pelaku mengambil 1,8 kilogram emas dengan total kerugian mencapai Rp. 4,7 miliar.

"Dari 2 TKP, kerugian Rp 4 miliar dan Rp 700 juta. Sejak kejadian, tim bergerak dan sinergis mengumpulkan keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Dari total 21 orang pelaku, 10 orang di antaranya masih buron. Salah satunya adalah Rahmat Bahtiar alias Wongso yang bertugas menjadi penyedia senjata api rakitan.

"Semua pelaku kita kenakan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com