Kepala bidang Humas Polda Maluku, Ajun Komisaris Besar Hasanudin Mukadar di Ambon, Senin (11/5/2015) kemarin mengatakan, salah satu tersangka adalah Direktur PT PBR Hermanwir Martino.
Adapun tiga tersangka lain adalah Hatsaphon Phaetjakreng dan Boonsom Jaika, warga Negara Thailand, dan Muclis staf Quality Control PT PBR. Para tersangka kini sudah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Aru. Sebanyak enam kapal milik perusahaan juga disita polisi.
Menurut Mukadar, para tersangka bekerja sama mendatangkan para pekerja asing itu untuk dipekerjakan menjadi ABK di kapal ikan milik PBR. Polisi masih terus mendalami keterlibatan pihak lain.
Seperti yang diberikan Kantor Berita Associated Press beberapa waktu lalu, ada indikasi perbudakan yang dilakukan PBR. Para ABK pun diperlakukan tidak manusiawi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.