Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Pejabat Luwu Ditahan

Kompas.com - 30/04/2015, 21:50 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

BELOPA, KOMPAS.com – Mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Keuangan Anggaran Daerah (DPPKAD) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Andi Akrab Rifai, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari, Makassar.

“Mantan Kepala DPPKAD Andi Akrab ditahan setelah penyidik tindak pidana korupsi Polres Luwu melimpahkan berkasa perkara penyidikannya ke Kejaksaan Negeri Belopa pagi tadi,” jelas Kapolres Luwu AKBP Alan Gerrit Abast, Kamis (30/4/2015).

Menurut Alan, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Belopa Zet Tadung Allo membenarkan Andi Akrab dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Luwu tahun anggaran 2012 senilai Rp 2,7 miliar. Ketika itu, Andi Akrab yang menjabat sebagai kepala DPPKAD Luwu, diduga menyelewengkan dana desa yang harusnya disalurkan ke 207 desa. Sebagian dari dana tersebut disalahgunakan oleh tersangka bersama bendaharanya, Mulyati.

"Selain Andi Akrab, kami juga menahan bendahara DPPKAD, Mulyati. Keduanya kami tahan di Lapas Makassar," kata Zet Tadung Allo.

Dana desa yang dikelola DPPKAD, menurut Zet, dipinjamkan oleh tersangka ke sejumlah pejabat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Belopa, selebihnya digunakan pribadi oleh tersangka bersama bendaharanya.

Andi Akrab, yang didampingi pengacaranya, mengaku siap menjalani proses hukumnya. Dia menyebutkan, penahanan fisik tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Ya, mau bagaimana lagi, saya siap menjalani semua proses hukum," kata Andi Akrab sebelum dibawa ke Lapas, Makassar.

Kedua tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Makhdur dan dinyatakan sehat untuk menjalani hukuman.

"Pemeriksaan hari ini tersangka dalam kondisi baik, dan siap menjalani hukuman di Lapas Gunungsari Makassar, Sulawesi Selatan," jelas Makhdur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com