Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Skema Jokowi Setahun Tuntaskan Program Satu Juta Rumah

Kompas.com - 30/04/2015, 06:37 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Presiden Jokowi menjawab berbagai pihak yang pesimis terhadap program pembangunan sejuta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan tercapai dalam satu tahun.

Seperti diketahui, pada tahap pertama tahun ini, pemerintah akan merealisasikan pembangunan 331 ribu unit rumah di 14 provinsi di tanah air.

"Banyak orang sampaikan ke saya, 'Pak apakah tidak terlalu ambisius, setahun bangun sejuta rumah?' Kalau dikerjakan dengan cara normal dan biasa, ya tidak akan tercapai. 200 ribu (rumah) saja sulit, tapi kalau berani lakukan loncatan, ini akan tercapai," ungkap Jokowi saat memberi sambutan dalam pencanangan program satu juta rumah di Ungaran, Rabu (29/4/2015).

Untuk mewujudkan program tersebut, Presiden Jokowi telah mengumpulkan pimpinan BUMN yang punya uang mengendap dalam jumlah besar. Selama bertahun-tahun, uang itu mengendap dan jumlahnya hingga mencapai sekitar Rp 430 triliun. BUMN tidak berani mengambil resiko untuk memanfaatkan dana mengendap itu lantaran regulasi yang tidak mendukung.

"Contoh, di BPJS Ketenagakerjaan itu ada dana mengendap sampai Rp 180 triliun. Tetapi regulasinya hanya lima persen yang bisa digunakan untuk bangun rumah. Cobaa katakanlah dipakai 40 persen, itu kan besar sekali,” beber Jokowi

Namun Jokowi memaklumi, mengapa bertahun-tahun dana mengendap itu tidak pernah digunakan untuk hal yang produktif. Disadari, munculnya peraturan yang membatasi penggunaan uang mengendap di BUMN lantaran sebelumnya banyak terjadi korupsi di berbagai instansi di Indonesia.

"Dulu uang besar itu dikorupsi sehingga dikunci. Mestinya bisa dipakai tapi dikontrol, ” ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengemukaan, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk percepatan program sejuta rumah dalam rangka meningkatkan kesejahterakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Di antaranya kebijakan fiskal dalam bentuk pembebasan PPN untuk pembelian perumahan bersubsidi dan keringanan bea pengembalian hak atas tanah dan bangunan untuk MBR sebesar 25 persen, dan keringanan PPH Badan menjadi satu persen.

Selain itu, pemerintah juga akan menurunkan uang muka perumahan menjadi satu persen. Untuk PNS diberikan pinjaman lunak uang muka sebesar Rp 20 juta untuk rumah tapak dan Rp 30 juta untuk rumah susun milik.

Hal lainnya adalag penurunan suku bunga KPR FLPP dari 7,25 persen menjadi 5 persen, perpanjangan masa kredit dari 15 tahun sampai 20 tahun. Bagi kalangan pekerja, terpenuhinya kebutuhan perumahan ini sangat penting untuk menekan biaya yang dikeluarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com