Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasad Terpidana Mati Okwudili Oyatanze Disemayamkan di Panti Asuhan

Kompas.com - 29/04/2015, 12:03 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com
- Persiapan penyambutan jenazah terpidana mati asal Nigeria, Okwudili Oyatanze, di Panti Asuhan Eklesia, Ambarawa telah dilakukan. Dari informasi yang dihimpun, di Panti Asuhan Eklesia, Jalan Kartini No 12 A, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, sudah terlihat tenda yang dipasang di pintu gerbang.

Beberapa orang terlihat tengah mempersiapkan meja dan sound system. Beberapa personel TNI dan polisi turut berjaga-jaga. Jenazah akan dimakamkan di kompleks makam Yayasan Gotong Royong, Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, yang letaknya sekitar 200 meter dari panti asuhan Eklesia.

Sedikitnya, 10 penggali kubur secara bergantian menyiapkan liang kubur sejak pukul 07.00 WIB pagi, termasuk beberapa kursi yang nantinya digunakan pelayat.

Sebelumnya, Kepala Polsek Ambarawa, AKP Mulyadi mengatakan, jenazah Okwudili Ayotanze (40), warga Nigeria, terpidana mati kasus penyelundupan heroin yang telah dieksekusi mati di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, akan disemayamkan dan dimakamkan di Ambarawa.

Bahkan, sejumlah pekerja sudah mulai menggali liang lahad untuk Okwudili. Diperkirakan jenazah terpidana yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang 22 Juli 2002 itu akan tiba di Ambarawa sekitar pukul 11.00 WIB.

Okwudili Ayotanze ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta karena kedapatan membawa 1,15 kilogram heroin pada 28 Januari 2011 lalu itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com