Namun, pemalsu dokumen, Feriyani Lim, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ditahan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar Komisaris Besar Pol Joko Hartanto mengatakan, Feriyani belum ditahan karena yang bersangkutan tengah berada di Jakarta. (Baca: Ini Alasan Polda Sulselbar Tahan Abraham Samad)
"Feriyani Lim tidak ditahan karena dia sedang berada di Jakarta," kata Joko, seusai pemeriksaan terhadap Abraham, di Mapolda Sulselbar, Selasa malam.
Terkait penahanan Abraham, ia mengatakan bahwa hal itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap Saudara AS (Abraham Samad), telah diketemukan bukti cukup bahwa AS melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 264 ayat 1 Subpasal 264 ayat 1, dan Pasal 93 UU menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.