Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polda Sulselbar Tahan Abraham Samad

Kompas.com - 28/04/2015, 20:44 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

Sumber

MAKASSAR, KOMPAS.com — Polda Sulselbar menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen. Samad ditahan pada Selasa (28/4/2015) malam sekitar pukul 19.30 Wita, setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 7 jam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulselbar Komisaris Besar Polisi Joko Hartanto menjelaskan alasan penahanan Abraham Samad.

"Karena ditakutkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," kata Joko Hartanto kepada wartawan, Selasa malam.

Joko membantah ada unsur rekayasa dalam penahanan Abraham Samad. "Dari hasil analisis penyidik berdasarkan fakta hukum, maka tersangka AS dilakukan upaya berupa upaya penahanan," kata dia.

Sebelumnya, Joko Hartanto mengaku belum menyita kartu keluarga (KK) milik Abraham Samad yang diduga palsu. Saat ini, menurut Joko, KK asli masih dipegang Samad.

"Kami tidak menyita KK asli yang diduga palsu itu. KK asli masih ada sama beliau (Abraham Samad). Yang ada sama kami KK palsu yang dilaporkan dalam bentuk kopi (salinan). Yang kami sita hanya KTP dan paspor asli Feriyani Lim," kata Joko. (Baca: Di Mana Kartu Keluarga Abraham Samad yang Diduga Palsu?)

Meski begitu, Polda Sulselbar menganggap sejumlah alat bukti itu cukup untuk melanjutkan kasusnya. "Sudah ada dua alat bukti, KTP dan paspor asli itu. Itu sudah cukup untuk melanjutkan kasusnya," kata dia, Selasa siang. (Laporan: Hendra Cipto dan Hasan Basri/Tribun Timur)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com