Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Kupon Undian Berhadiah Brio Palsu, Dua Pemuda Dibekuk

Kompas.com - 22/04/2015, 14:40 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Sobarna Ramatullah Harianto (24) dan Toni (16), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maretengngae, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, ditangkap di seputaran Jalan Taniasli, Medan, Sumatera Utara, Selasa kemarin, oleh aparat dari Mapolsekta Medan Sunggal.

Penangkapan tersebut dilakukan karena polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa keduanya menyebarkan kupon undian palsu atas nama  PT Prakasa Alam Segar yang menyediakan hadiah Rp 8 miliar dari produk mie instan.

"Jadi yang dapat kupon akan menghubungi ke alamat yang ada di dalam kupon. Lalu disuruh transfer uang administrasi," kata Kepala Polsek Sunggal, Kompol Aldi Subartono didampingi Kanit Reskrim, Iptu Adhi Putranto, Rabu (22/4/2015).

Kedua pelaku sudah berada di Medan sejak 8 April lalu dan mengontrak di sebuah kos-kosan di seputaran Jalan Juanda Medan. Dalam seminggu, keduanya sudah menyebar 1.200 kupon berhadiah mobil Honda Brio palsu.  "Kita minta kepada masyarakat apabila sudah ada yang mendapat kupon dan menjadi korban segera melapor ke kantor polisi terdekat," tegas Aldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com