Penangkapan tersebut dilakukan karena polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa keduanya menyebarkan kupon undian palsu atas nama PT Prakasa Alam Segar yang menyediakan hadiah Rp 8 miliar dari produk mie instan.
"Jadi yang dapat kupon akan menghubungi ke alamat yang ada di dalam kupon. Lalu disuruh transfer uang administrasi," kata Kepala Polsek Sunggal, Kompol Aldi Subartono didampingi Kanit Reskrim, Iptu Adhi Putranto, Rabu (22/4/2015).
Kedua pelaku sudah berada di Medan sejak 8 April lalu dan mengontrak di sebuah kos-kosan di seputaran Jalan Juanda Medan. Dalam seminggu, keduanya sudah menyebar 1.200 kupon berhadiah mobil Honda Brio palsu. "Kita minta kepada masyarakat apabila sudah ada yang mendapat kupon dan menjadi korban segera melapor ke kantor polisi terdekat," tegas Aldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.