Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bantah Dugaan Kontras Soal Rekayasa Kasus Anak di Nias

Kompas.com - 17/03/2015, 18:28 WIB
Kontributor Nias, Hendrik Yanto Halawa

Penulis


GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Polres Nias membantah pernyataan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menyebutkan ada penganiayaan dan rekayasa kasus dalam tindak pidana yang menjerat Yusman Telaumbanua alias Joni dan Rusula Hia alias Ama Sini.

“Saat dilakukan pemeriksaan selalu kita mintai data identitas diri yang akan diperiksa, sementara Yusman Telambanua mengaku tidak ingat tanggal dan bulan lahirnya tapi ingat tahunnya lahirnya 1993, dan kita periksa itu usianya sudah 19 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Arifeli, Selasa (17/3/2015).

Menurut Arifeli, pihak keluarga dan kuasa hukum juga tidak melakukan banding atau berjuang di

“Jika memiliki data yang otentik, sebaiknya dikonfirmasi ke pihak kami (Polres Nias), secara resmi, sebab seluruh isi pengakuan terpidana kita muat di BAP,” tambah dia.

Semua yang diungkit Kontras dalam pernyataan pers itu, tegas Arifeli, tidak benar dan belum bisa diakui secara hukum. Arifeli mengkritik karena Kontras baru melontarkan pernyataan itu saat para terpidana sudah menjalani hukuman.

Sebelumnya diberitakan, Kontras mengecam hukuman mati terhadap Yusman. Diduga, ada rekayasa kasus oleh penegak hukum setempat dalam tindak pidana yang menjerat Yusman.

Arif mengatakan, Yusman dan kakak iparnya, Rasula Hia didakwa melakukan pembunuhan terhadap tiga orang majikan Yusman yang ingin membeli tokek. Namun, kata Arif, Kontras menemukan kejanggalan yang terjadi mulai dari proses penyidikan hingga persidangan.

"Ini kasus sudah lama, tahun 2012. Tapi ada beberapa kejanggalan setelah kita pelajari. Misalnya dalam proses pemeriksaan oleh penyidik hingga persidangan, mereka tidak didampingi penasihat hukum," kata Arif, di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Selain itu, kata Arif, penyidik hanya menggali fakta berasarkan keterangan kedua terdakwa tanpa meminta keterangan saksi lainnya. Terlebih lagi, lanjut dia, pengakuan yang diutarakan Yusman dan Rasula dibawah tekanan penyidik dengan ancaman penyiksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com