Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Untung Lebih Besar, Pemain Orkes Dangdut Pilih Jualan Sabu

Kompas.com - 16/03/2015, 18:23 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com - Hidayatul Amin (27), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan, Senin (16/3/2014), karena diketahui menyimpan sabu-sabu seberat 0,5 gram di kamar kosnya di Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan.

Sabu tersebut didapat Hidayat dari seseorang di Desa Bire, Kecamatan Sokobenah, Kabupaten Sampang.

Pria yang juga pemain musik dangdut ini mengaku sudah setahun lebih menjadi kurir sabu-sabu. Alasannya karena dengan menjual sabu-sabu bisa mendapatkan keuntungan besar meskipun barangnya kecil dan sedikit. Setahun menjadi kurir, Hidayat kemudian tergiur untuk mengkonsumsinya.

“Baru tiga bulan saya mulai mengkonsumsi narkoba. Kalau yang jualan sudah setahun lebih,” kata Hidayat.

Hidayat menambahkan, sebelum dirinya tertangkap, ada seseorang yang tidak dikenalnya menyuruh mengambil sabu-sabu ke Desa Bire. Orang tersebut hanya memberikan uang Rp 500.000. Hidayat juga diberi uang transportasi ke Desa Bire Rp 50.000.

Oleh orang yang tak dikenalnya itu, Hidayat hanya diberi nomor ponsel untuk pengambilan barang haram yang akan dibawanya ke Pamekasan.

“Saya tak tahu jika sudah ada polisi yang membuntuti saya untuk menangkap saya,” imbuhnya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pamekasan, AKP Siti Mariyatun menjelaskan, dari keterangan Hidayat, ada orang yang mengaku bernama Herman. Orang tersebut tinggal di Pamekasan. Tentang keberadaan Herman ini, polisi masih melakukan penyelidikan.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, Polisi juga menyita barang-barang milik Hidayat berupa satu unit sepeda motor, uang sebesar Rp 29.000 sisa dari pembelian sabu-sabu.

Kini Hidayatul Amin, mendekam di penjara Polres Pamekasan. Ia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 dan pasal 132 ayat I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minamal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com