Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

'Nego' Kediri Vs Blitar Soal Gunung Kelud Buntu, Putusan di Tangan Mendagri

Kompas.com - 12/03/2015, 10:49 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sengketa batas wilayah Gunung Kelud antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Blitar akhirnya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kedua daerah diminta menghormati keputusan apapun yang akan diambil Mendagri soal batas wilayah Gunung Kelud.

Pemprov Jatim melalui Biro Administrasi Pemerintahan Umum, telah memberi fasilitas untuk menggelar beberapa kali pertemuan antara kedua daerah. Namun pertemuan-pertemuan itu tidak juga membuahkan hasil.

"Akhirnya kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk menyerahkan masalah itu ke Mendagri," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Provinsi Jatim Suprianto, Kamis (12/3/2015).

Menurut Suprianto, ada beberapa poin kesepakatan yang disetujui dan ditandatangani masing-masing pihak pada pertemuan terakhir. Namun masih ada pula yang belum disepakati.

Selain menyerahkan perselisihan kepada Mendagri, kedua daerah juga sepakat tidak membuat pernyataan seakan-akan Gunung Kelud adalah milik salah satu pihak. "Setelah ada keputusan Mendagri, kedua pihak sepakat menaati dan tidak mempermasalahkan keputusan Mendagri. Ini yang paling penting, jika ini nanti ditaati, saya kira polemik tidak akan muncul lagi,"  kata dia.

Atas sengketa itu, Gubernur Jatim sempat menerbitkan SK Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri yang Terletak di Wilayah Gunung Kelud.

Menyusul SK itulah, Pemkab Blitar sempat menggugat Gubernur Jatim ke PTUN. Demi membuka ruang dialog, tahun lalu Gubernur Jatim sempat mencabut SK sebelumnya, dengan mengeluarkan SK Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan atas keputusan Gubernur Jatim nomor, 188/113/KPTS/013/2012. Namun upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil bagi kedua kabupaten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com