Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hutan Bakau di Kawasan Penyangga TN Komodo Dibabat

Kompas.com - 03/03/2015, 16:22 WIB
Kontributor Manggarai, Markus Makur

Penulis


FLORES, KOMPAS.com
- Hutan bakau atau mangrove yang berada di wilayah penyangga Taman Nasional Komodo dibabat oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Mangrove tersebut semula berada di Desa Warloka, Menjaga, di Desa Macang Tanggar, Pulau Sebayur di Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT.

Saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa (3/3/2015), Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai Barat, Dominikus Damsut mengaku sudah mendengar kabar terkait pembabatan hutan bakau itu.

Damsut mengaku sedang koordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup Manggarai Barat untuk melakukan pengecekan di lapangan. Menurut dia, jika pembabatan hutan bakau terjadi di dalam kawasan hutan Negara, maka pelaku pembabatan harus berhadapan dengan hukum. Namun, jika ternyata areal pembabatan ada di luar kawasan hutan Negara, mereka tidak bisa berbuat apa-apa.

Damsut mengaku mengalami kesulitan jika lokasi itu sudah memiliki sertifikat hak milik, di mana kawasan itu dipergunakan untuk membangun perhotelan dan resort. “Kami sudah membentuk tim yang terdiri dari Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perikanan dan Kelautan dan Kecamatan Komodo untuk turun ke lokasi mengecek kebenaran dari kabar pembabatan hutan bakau. Kami segera mengecek ke lokasi,” tegas dia.

Dihubungi terpisah, Kepala Kepolisian  Resor Manggarai Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi, Julens Abraham Abast pun mengaku telah mendengar informasi terkait dengan kasus pembabatan hutan bakau itu. "Kami juga belum mendapatkan data lokasi pembabatan. Namun, informasi itu sedang didalami oleh aparat kepolisian Manggarai Barat, kalau terbukti ada pembabatan hutan mangrove, maka dilakukan penyelidikan dan penyidikan," jawab dia.

“Kami terlebih dahulu koordinasi dengan intansi terkait, Pemkab Manggarai Barat, lembaga DPRD Manggarai Barat. Kita cek punya izin atau tidak. Kami sinergi dengan Pemkab Manggarai Barat dan lembaga DPRD Manggarai Barat, apakah ada izin dari Pemkab Manggarai Barat,” kata dia lagi.

Bukan otoritas BTN Komodo
Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Helmy, menjelaskan, lokasi Warloka, Menjaga, Macang Tanggar, Pulau Sebayur, dan Pasir Putih bukan menjadi merupakan otoritas Balai Taman Nasional Komodo. Lokasi-lokasi itu berada di luar kawasan Taman Nasional Komodo, walaupun itu bagian dari daerah penyangga TN Komodo, tetapi bukan otoritas BTN Komodo.

Helmy menjelaskan, Balai Taman Nasional Komodo memiliki otoritas di kawasan Taman Nasional Komodo seluas 173.300 hektar. Namun, daerah penyangga yang berada di sekitar Taman Nasional mendukung kesinambungan Taman Nasional Komodo dan juga mendukung kesinambungan destinasi wisata di Kabupaten Manggarai Barat.

“Saya tidak bisa berbicara di luar otoritas Balai TN Komodo. Dan lokasi-lokasi yang dikabarkan itu di luar otoritas TN Komodo,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com