Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi Ambil Uang di ATM, Iroh Dirampok Tiga Pria

Kompas.com - 28/02/2015, 09:32 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com
- Iroh Maesaroh, warga Leuwiliang, Kota Bogor, Jawa Barat, dirampok saat melakukan transaksi di ruang ATM Mandiri Giant Yasmin, di Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bobar, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/2/2015) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku tiba-tiba masuk ke ruang ATM dan merebut kartu ATM dan memaksanya untuk menyebutkan PIN kartu ATM miliknya.

Ancaman pelaku membuat korban panik dan ketakutan sehingga koban dengan mudah memberikan nomor PIN dan merelakan uang dalam ATM-nya digondol pelaku yang berjumlah tiga orang itu.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan saat itu korban hanya bisa terdiam karena ketakutan.

"Korban hanya terdiam saat itu, kalau waktu itu (korban) langsung teriak ya (mungkin) mati," kata Pudjo, Sabtu (28/2/2015).

Setelah korban memberikan nomor PIN, salah satu pelaku melancarkan aksinya, melakukan transaksi dan mengambil uang korban.

"Pelaku berhasil mengambil uang dari ATM sebesar Rp 1 juta, setelah itu para pelaku langsung kabur, kartu ATM-nya dibawa juga," katanya.

Para pelaku kabur menaiki Toyota Avanza warna hitam Nopol. B 1946 CKM. Sementara korban, baru keluar dan meminta pertolongan kepada orang sekitar setelah pelaku kabur.

Saat para pelaku kabur, kebetulan satu anggota reserse kepolisian setempat melewati lokasi kejadian dan mendengar korban meminta pertolongan. Polisi tersebut lalu membuntuti para pelaku.

"Setelah mengetahui kejadian itu, anggota kami langsung berkoordinasi dengan rekan-rekan (kepolisian) di lapangan untuk memburu mobil yang digunakan para pelaku," katanya.

Tim buser Polres Bogor Kota dan tim dari Polsek Bogor Barat bergegas untuk membuntuti kendaraan yang digunakan pelaku.

"Mereka kami buntuti dan tanpa berselang lama langsung kami tangkap," katanya.

Ketiga pelaku itu, diantaranya, R dan RH, warga asal Lampung, dan AR, warga asal Jambi. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor Kota. Pera pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 atau ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal paling lama sembilan atau dua belas tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com