Tersangka diketahui bekerja sebagai operator (sopir) kereta kelinci (odong-odong) di Taman Hijau Demangan (THD) Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, sepeda motor Yamaha Mio bernopol AE 6490 BK, celana dan celana dalam tersangka, telepon seluler, dua lembar kaus, dua lembar celana dalam perempuan, dua buah bra, dan dua celana jeans yang digunakan korban.
"Hanya dalam hitungan dua hari, Senin dan Selasa, tersangka sudah mencabuli korban sebanyak enam kali," terang Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatang Prijatno Panjaitan, Rabu (4/2/2015).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Surabaya, ini mengungkapkan, korban mau menuruti keinginan tersangka lantaran dibujuk rayu dan dijanjikan bakal dinikahi jika korban hamil. Padahal, tersangka dan korban baru berkenalan di THD sehari sebelumnya atau tepatnya Minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.