Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bandung Bakal Cabut Merek Saus Berbahan Kimia Berbahaya

Kompas.com - 27/01/2015, 18:50 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
- Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, berjanji akan memberantas makanan olahan dan produk-produk pangan yang tidak layak konsumsi. Hal ini disampaikan menyusul penggerebekan industri rumahan di Jalan Cicukang, Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (26/1/2016) kemarin, yang membuat saus sambal berbahan dasar kimia buatan.

"Pelan-pelan kita sisir. Sehingga tidak ada lagi makanan berbahaya. Kalau ada temuan kita perbaiki," kata pria yang akrab disapa Emil ini saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (27/1/2015).

Agar kesehatan warga Kota Bandung tidak banyak terganggu akibat pangan olahan berbahaya yang sudah kadung beredar, Emil memerintahkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bandung untuk mengawasi peredaran pangan olahan dan produk makanan berbahaya.

Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat dan menemukan produk dan pangan olahan yang mengandung bahan-bahan baku berbahaya yang tidak layak konsumsi.

"Setiap laporan tentu kita tindak lanjuti. Tim pengawasan dari dinas Ketahanan Pangan terus mengawasi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung, Erik M Tauriq, mengatakan, pihaknya mengusulkan untuk mencabut hak paten merek saus berbahaya tersebut.

Pabrik saus cabai dan saus tomat itu diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2000. Merek saus diproduksi antara lain Sinarsari, Unggul Sari dan Indosari.

"Saus memakai bahan pewarna tekstil itu harus segera ditarik dari peredaran. Pedagang disarankan untuk tidak menjualnya. Jadi masyarakat bisa terlindungi untuk tidak mengonsumsi saus berbahaya," kata Erik.

Erik menambahkan, pihaknya juga akan kembali memantau dan mengawasi aktivitas serupa agar tidak ada lagi industri rumahan yang asal-asalan membuat bahan pangan.

"Tupoksi kami sebenarnya lebih kepada pengawasan dan pengendalian. Tapi soal saus menggunakan bahan perwarna tekstil, kami akan evaluasi menyeluruh kepada industri serupa dan lainnya. Layak atau tidaknya dikonsumsi, nanti diuji oleh BPOM dan Dinkes," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menggrebek industri rumahan pembuat saus sambal berbahan kimia berbahaya di Jalan Cicukang, Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (26/1/2016).

Selain berbahaya jika dikonsumsi, saus sambal tersebut pun tak memiliki izin edar dan izin dari BP POM RI. Pemilik pabrik sambal ilegal, Tjan Ket alias Edi (52) beserta sejumlah pegawainya turut diamankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com