Modus pelaku adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke dalam LPG nonsubsidi ukuran 12 kg atau ukuran 50 kg di sebuah gudang yang menjadi pangkalan penjualan LPG di kawasan Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (27/01/2015).
Para tersangka yang diamankan yakni pemilik gudang Agaf Yudiarsianto (42), warga Sidoarjo serta rekannya, Imron Yudhi Kurniawan (36), warga Wonokromo, Surabaya dan Nurhadi (24), warga Kecamatan Bojonegoro.
Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama mengatakan, pihaknya memang sudah beberapa pekan mencurigai aktivitas dalam gudang tersebut. Sebab, gudang tersebut hanya bisa diakses orang-orang tertentu dan selalu tertutup rapat.
"Pada saat yang tepat, gudang itu langsung kita gerebek dan ditemukan praktik pengoplosan. Tiga diamankan dan satu tersangka lain kabur yang sekarang menjadi DPO," terangnya.
Lanjut Ricky, LPG oplosan itu dijual para tersangka ke warung atau rumah makan yang biasa menggunakan tabung LPG nonsubsidi.
"Dari pengakuannya mereka jual ke warung-warung dengan harga normal," jelasnya.
Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan polisi, praktik berbahaya ini sudah dilakoni tersangka selama 2 tahun terakhir. Dari bisnis ini, para tersangka mendapatkan keuntungan Rp 15 juta per bulan.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit pikap operasional W 8939 NM, 2 selang berukuran dua meter serta sebuah timbangan. Selain itu, petuga juga menyita 450 tabung LPG 3 kg tanpa isi, 103 tabung 12 kg tanpa isi, 7 tabung 50 kg tanpa isi serta 14 tabung 50 kg isi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.