Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kabupaten TTU, Seorang Terdakwa Diangkat Jadi Pejabat

Kompas.com - 18/01/2015, 17:35 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Agustinus Hale, terdakwa kasus perusakan Bale Biinmafo (gedung serbaguna) di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilantik oleh Wakil Bupati TTU Aloyisius Kobes menjadi kepala seksi Penyelesaian Konflik di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten TTU.

Temuan itu disampaikan Koordinator Divisi Hak Sipil Politik, Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil, Cendana Wangi NTT, Eusebius Siki, kepada Kompas.com, Minggu (18/11/2015). Menurut Eusebius, Agustinus Hale dan empat orang PNS lainnya dilaporkan oleh Kepala Bagian Umum Setda TTU Mitro Kapitan ke Polres TTU pada September 2012 lalu, lantaran merusak gedung Bale Biinmafo pada saat acara mutasi para pejabat eselon di TTU.

Eusebius menjelaskan, terdakwa Agustinus Hale dalam siang di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Oktober 2014 lalu, dengan nomor perkara 66/PID.B/2014/PN KFM, didakwa dengan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 406 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Ketua Hedryanto Pello dan dua orang hakim anggota ASM Purba dan Ezra Sulaiman. Sementara jaksa penuntut umum ialah Evans Emanuel Sinulingga dan penasihat hukum para terdakwa, Magnus Kobesi.

"Sidang putusannya kasus ini dijadwalkan akan berlangsung pekan depan,” beber Eusebius.

Dengan mengangkat seorang terdakwa menjadi pejabat, kata Eusebius, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di dalamnya telah diatur bahwa seorang PNS yang status hukumnya sebagai tersangka tindak pidana umum maupun korupsi, dipotong gaji pokok sebesar 25 persen dan tidak dapat jabatan atau tunjangan fungsional.

“Dengan aturan ini, bila ada PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana, jelas tidak memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pemerintah Kabupaten TTU telah mengangkangi aturan ini dengan mengangkat dan melantik terdakwa (Agustinus Hale) menjadi pejabat di pemerintah Kabupaten TTU,” jelasnya.

Terkait hal itu, Bupati TTU Raymundus Fernandes ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, tidak aktif. Begitu pun pesan singkat yang dikirim belum juga dibalas. Hal yang sama juga ketika Kompas.com menghubungi Wakil Bupati TTU Aloysius Kobes dan Sekretaris Daerah Jackobus Taek Amfotis juga belum merespons.

Namun berdasarkan pernyataan Wakil Bupati TTU Aloysius Kobes yang ditemui sejumlah wartawan seusai memimpin acara pelantikan dan mengambil sumpah para pejabat eselon, Selasa (6/1/2015) lalu, sepanjang belum ada keputusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap, para terdakwa masih bisa dapat jabatan.

“Kalau proses hukum tetap kita harus hormati, tetapi ini soal birokrasi tetap harus berjalan karena ini berkaitan dengan hak-hak pegawai negeri sipil yang perlu dipenuhi,” beber Aloysius singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com