Peristiwa itu terjadi, Jumat (2/1/2015) pagi, saat Heri mengambil air di rumah ayahnya yang berdekatan dengan rumahnya. Tarmudi langsung memarahi anaknya itu. Pada malam harinya, Heri membunuh Tarmudi yang sedang tertidur pulas.
"Sudah lama saya dendam sama bapak. Dari kelas 4 SD sampai sekarang sering dimarahi, bahkan sering menampar dan memukul. Niatnya memang mau saya habisi," kata Heri, seusai gelar perkara di Mapolres Demak, Jumat (9/1/2015 ).
"Kalau berkelahi sama bapak pasti kalah, makanya saya habisi sewaktu tidur. Saya pukul 10 kali, dengan besi per mobil di kepala, dada, tangan dan kaki. Setelah membunuh bapak ya puas enggak puas," imbuhnya.
Kepala Polres Demak, AKBP Setijo Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan, motif tersangka membunuh karena dendam lama. Tersangka sudah lama berniat menghabisi nyawa ayah kandungnya itu. "Setelah membunuh, tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres," ungkap Setijo.
Bersama Heri juga disita sejumlah barang bukti, diantaranya satu lempengan besi bekas per mobil sepanjang 40 cm, sprei, sarung, bantal, celana, serbet dan plastik. "Tersangka kita jerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Setijo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.