Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lepas Tembakan karena Disalip, Polisi Ini Ternyata Tak Punya Izin Pegang Senjata

Kompas.com - 08/12/2014, 15:34 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Brigadir N masih menjalani rangkaian pemeriksaan di Ditpolair Polda Jatim, Senin (8/12/2014) sore, setelah dirinya melepas tembakan karena mobilnya disalip di jalan tol. Dari pemeriksaan awal, polisi dari kesatuan Polair Baharkam Mabes Polri itu ternyata tidak memiliki surat izin mengoperasikan senjata api.

Meski tidak memiliki izin memegang senjata, di dalam mobil kijang LGX warna hitam nopol B 8939 JQ yang dikendarai Brigadir N ditemukan 25 butir amunisi Colt 38.

"Terlapor Brigadir N akan terkena sanksi berat karena melakukan empat pelanggaran disiplin," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Awi Setiyono, saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2014).

Awi mengatakan, empat pelanggaran disiplin itu yakni yang bersangkutan sedang lepas dinas, tidak sedang dalam keadaan terancam atau bahaya, ditemukan amunisi, dan yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat izin memegang senjata.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan, termasuk melakukan konfirmasi dengan keterangan pelapor.

"Terlapor mengaku tidak melakukan penembakan, tetapi pelapor menjelaskan ada penembakan, ini yang perlu diluruskan dan dibuktikan," ungkapnya.

Brigadir N dilaporkan pengendara mobil yang mengaku ditembak saat melintas di Tol Dupak menuju Waru Surabaya, Sabtu (6/12/2014) lalu. Diduga Brigadir N tersinggung dan marah karena mobilnya disalip oleh Windi, warga Sidoarjo, saat melintas di tol. Brigadir N diamankan saat berada di Kota Malang beberapa jam setelah kejadian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com