Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amdal Dianggap Melanggar HAM, Ini Komentar PT Semen Indonesia

Kompas.com - 03/12/2014, 20:57 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Manajemen PT Semen Indonesia (SI) menghormati pendapat Komisi Nasional Hak Azasi Manusia ( Komnas HAM) yang menyatakan bahwa dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah tahun 2012 lalu melanggar HAM karena proses pembuatannya tidak melibatkan seluruh warga.

"Kami kemarin memang sudah berbincang dari teman-teman Komnas HAM. Secara legal, dokumen kami lengkap, tapi memang di masyarakat ada fakta ada warga yang menolak. Itu secara substansial, bukan secara legal. Kalau legal sudah sudah terpenuhi semua," timpal Sekretaris Perusahaan PT SI, Agung Wiharto kepada Kompas.com, Kamis (3/12/2014) malam.

Agung menyatakan, PT SI terus menyosialisasikan pendirian pabrik semen ke warga Rembang, baik yang pro maupun yang kontra. Pihaknya ingin agar warga bisa melihat langsung manfaat dari adanya pabrik semen.

"Kami ajak warga ke Tuban untuk melihat proses pembuatan semen. Kami juga libatkan mereka untuk bertanya ke warga sekitar di Tuban. Itu yang kami lakukan terus pada warga Rembang," timpalnya.

Agung juga mengomentari aksi massa dari Kota Semarang yang terus mempermasalahkan izin pembangunan pabrik Semen di Rembang. Jika aktivis keberatan soal pembiayaan, pihaknya mengaku tidak meminjam uang dari perbankan. Dana untuk membangun diambil langsung dari internal perusahaan.

"Kami tanggapi sedikit. Tidak ada pinjaman dari luar, pembangunan murni dari internal," kata Agung.

Baca juga:
Komnas HAM: Pembuatan Amdal Pabrik Semen di Rembang Langgar HAM
Putri Gus Dur Desak PT Semen Indonesia Stop Aktivitas di Rembang
"Jangan Salahkan Kami Bertindak karena Suara Kami Tak Didengar"
Presiden Jokowi Didesak Ikut Selesaikan Konflik Pabrik Semen di Rembang
Tolak Pabrik Semen, Ibu-ibu di Rembang Blokade Jalan Selama 160 Hari
Walhi: Pabrik Semen Ancam 607.198 Warga di Rembang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com