Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Pabrik Semen, Ibu-ibu di Rembang Blokade Jalan Selama 160 Hari

Kompas.com - 26/11/2014, 19:18 WIB
REMBANG, KOMPAS.com - Puluhan ibu rumah tangga yang selama ini mendiami tenda perlawanan penolakan pabrik semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang memblokade jalan masuk pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia (PT SI), Rabu (26/11/2014).

Dikutip Tribun Jateng, ibu rumah tangga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) memblokade jalan di Hutan Kadiwono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.

Blokade tersebut adalah wujud penolakan mereka yang selama ini dilakukan tidak direspons oleh pemerintah dan PT SI. Sudah lebih dari 160 hari ibu-ibu menginap di tenda penolakan tapi pembangunan dengan alat berat terus dilakukan oleh PT SI.

Masyarakat yang kebanyakan ibu-ibu memblokade jalan dengan cara menghadang jalan memakai poster bertuliskan “jalan ditutup warga”. Penolakan warga tersebut karena lokasi pabrik dan lokasi eksploitasi penambangannya di wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih.  Kawasan tersebut merupakan kawasan yang memiliki fungsi penyimpan cadangan air.

Blokade warga akan terus dilakukan selama pemerintah dan PT SI tidak menghormati proses hukum yang ada di PTUN Semarang dengan menghentikan pembangunan pabrik dan eksploitasi kawasan resapan air Cekungan Air Tanah Watuputih.

607.198 warga terancam

Sebelumnya, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Munhur Sathayaprabu dalam sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (6/11/2014), menuding bahwa penambangan yang dilakukan PT Semen Indonesia berada di kawasan cekungan air tanah (CAT) Watu Putih yang masuk ke kawasan lindung geologi.

Di tempat itu, diklaim terdapat 49 goa, empat di antaranya adalah goa yang mempunyai sungai bawah tanah aktif. Selain itu, di tempat penambangan juga ada 109 mata air yang tersebar di kawasan CAT sebagai mata air yang mengalir, baik pada musim kemarau maupun hujan.

“Jika CAT Watu Putih itu hilang, fungsi resapan air akan hilang. Itu berarti 607.198 jiwa masyarakat di 14 kecamatan di Rembang akan terkena dampaknya,” ujar Munhur.

Di depan majelis hakim yang diketuai hakim Husein Amin Effendi itu, penggugat memperingatkan akan pentingnya fungsi resapan air dalam rangka menghindari bencana. Jika penambangan dilakukan dan air hujan tidak bisa menyerap ke tanah, akan menjadi air di permukaan atau run off.

“Hal itu dapat mengakibatkan banjir di wilayah dataran yang berhubungan langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) yang bermuara pada CAT Watu Putih,” paparnya.

Selain hal tersebut, potensi air yang hilang diperkirakan mencapai 51 juta liter. Sementara wilayah yang bakal terkena imbas dari kegiatan penambangan bisa mencapai 3.020 hektar.

“131,5 hektar di antaranya adalah kawasan karst,” ujarnya lagi.

Walhi sendiri bersama warga Kabupaten Rembang meminta agar hakim PTUN bersedia membatalkan SK Gubernur bernomor 668.1/17/2012 tersebut. Dia menilai, SK tersebut telah bertentangan dengan banyak aturan, antara lain UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air jo Keputusan Presiden RI Nomor 26 tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Selain itu, SK tersebut juga bertabrakan dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2010-2030, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten tahun 2011-2031.

Atas hal ini, pihak tergugat diminta menyiapkan tanggapan atas gugatan yang telah dibacakan. Hakim memberi waktu selama dua pekan bagi Pemprov Jawa Tengah untuk menyusun tanggapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com