Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Samsul, Jumat (28/11/2014), mengatakan, kasus tersebut sudah ditindaklanjuti. Tersangka, Nurma—agen yang membawa Zainabon—dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
"Sejauh ini, tersangka kita nilai kooperatif, makanya kita tangguhkan penahanannya," kata Samsul.
Demikian juga dengan berkas perkaranya yang sudah diserahkan ke kejaksaan, yang dikembalikan ke Polres untuk dilengkapi. "Sudah kita kembalikan, jika masih ada kekurangan lagi, nanti dilengkapi tambahan di dalam BAP," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, wanita berusia 58 tahun, warga Desa Rancong, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, itu disiksa majikannya hingga babak belur di Malaysia. Bahkan, kedua matanya buta akibat kepalanya dipukul dengan benda tumpul.
Baca juga:
Ini Curahan Hati Zainabon, TKW Asal Bireuen yang Disiksa Majikannya
Derita Zainabon di Malaysia Berawal dari Iming-iming Calo Wanita
TKW Korban Penyiksaan Majikan di Malaysia Dirujuk ke RSUZA Aceh