Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Asing di Berau Dipulangkan Tanpa Perahu

Kompas.com - 27/11/2014, 13:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


BERAU, KOMPAS.com — Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad mengatakan, nelayan asing yang tertangkap di perairan Berau ada yang dipenjarakan, ada yang dipulangkan.

"Mereka yang dipulangkan dengan catatan, kapal atau perahu kayu yang mereka gunakan tidak boleh dipakai alias disita," ujar Sudirman kepada Kompas.com, Kamis (27/11/2014).

Pantauan Kompas.com, kapal-kapal mereka ditambatkan di Dermaga Tanjung Batu, Berau, Kalimantan Timur. Kondisi kapal-kapal yang telah kusam tersebut sangat memprihatinkan. Ada kapal yang setengah tenggelam, ada yang tenggelam sepenuhnya.

Yondi, salah seorang warga yang biasa memancing di dermaga, mengatakan, kapal itu tenggelam dengan sendirinya. Kapal itu memang tidak dalam kondisi baik dan mengalami kebocoran di sana-sini.

"Memang dasarnya sudah bocor. Kalau dipakai, mereka di laut kan dikuras terus, jadi bisa tetap dipakai. Kalau ditaruh di sini (dermaga) kan enggak dikuras-kuras, jadi tenggelam sendiri," ujar dia.

Penangkapan nelayan asing atau yang semula disebut manusia perahu tersebut berawal dari blusukan Menteri KKP Susi Pudjiastuti ke Pulau Derawan, Berau, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.

Masyarakat setempat mengeluhkan kepada Susi soal keberadaan manusia perahu yang kerap merugikan nelayan lokal. Malam itu juga, Susi meminta aparat TNI dan Polri untuk mencari dan menangkap manusia perahu di perairan Berau.

Selama sepekan operasi, tim gabungan mengamankan 544 jiwa manusia perahu. Sebagian dari mereka adalah perempuan dan anak-anak. Bahkan, ada yang lanjut usia. Untuk sementara, mereka ditampung di tenda peleton di sebuah lapangan di Tanjung Batu, Berau, Kalimantan Timur, sembari menunggu kepastian status hukum mereka.

Pemerintah Kabupaten Berau memberikan mereka makan dan fasilitas kesehatan selama berada di Indonesia sebelum dipulangkan atau dihukum atas tindak pidana perikanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com