Ruslan menjelaskan, sebelumnya Kabupaten Bireuen merupakan pilot project pelaksanaan hukuman cambuk pada tahun 2005, pada masa pemerintahan Bupati Mustafa A Glanggang. Setelah pergantian kepemimpinan pada 2007-2012 di bawah Bupati Nurdin Abdul Rahman, hukuman cambuk tak lagi terdengar, apalagi hingga dieksekusi oleh Kejaksaan Bireuen.
Ruslan mengakui, masih terdapat puluhan terhukum yang sudah ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan belum dieksekusi cambuk hingga kini. "Namun, itu terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya. Tentu, setiap pimpinan ada kebijakan dan pertimbangan masing-masing, dan harus ada suatu sikap yang tegas terhadap hal tersebut," kata dia.
Ruslan menyatakan, posisinya saat ini ibarat memakan buah simalakama. Dia harus mengambil sikap tegas selaku pimpinan daerah dan penyedia tempat hukuman cambuk, sedangkan eksekusi sepenuhnya dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Bireuen. Jika dia tidak menjalankan putusan hukum tersebut, Ruslan meyakini dirinya bisa dipersalahkan. Sebab, dia telah melanggar dan tidak melaksanakan keputusan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap ketujuh terhukum tersebut harus tetap dijalankannya. Menurut Ruslan, hal itu sesuai dengan perintah Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Jarimah Maisir.
"Memang ini pahit, tapi tetap harus saya laksanakan selaku pimpinan daerah, apalagi setelah mendapat dukungan dari berbagai pihak, khususnya ulama Kabupaten Bireuen," kata Bupati.
Diberitakan sebelumnya, ketujuh terhukum cambuk dipidana karena terlibat judi togel dan judi bola. Mereka ditangkap aparat kepolisian setempat pada 25 dan 30 Oktober 2014 di sejumlah tempat di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.