Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, ketujuh terhukum tersebut adalah Faisal (39), Syawal (43), Irhami (25), M. Amin (25), Zulkifli (24), Zainal Abidin (65) yang adalah warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Lalu, Bukhari (48), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Ketujuh terhukum dieksekusi cambuk, setelah adanya putusan hukum tetap dari Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen yang akan bertindak selaku eksekutor dalam pelaksanaan hukuman cambuk tersebut.
Sementara, Pemkab Bireuen hanya memberikan fasilitas dengan penyediaan tempat eksekusi. Bupati Bireuen, Ruslan M Daud, mengungkapkan, pelaksanaan eksekusi cambuk dilakukan hari ini setelah lebih dulu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bireuen.
"Sebelumnya secara pribadi saya juga sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak khususnya tokoh ulama Bireuen seperti Abu Tumin dan Waled Nu Samalanga,” kata Bupati.
Ditambahkan sebelumnya, pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap ketujuh terhukum tersebut dilaksanakan merujuk Pasal 23 Ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Jarimah Maisir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.