Pelaku diketahui bernama Rahmat (40), warga Desa Sanen Rejo, Kecamatan Tempurejo. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa lima ekor burung kangkareng perut putih (Anthracoceros Albirostris), yang akan dijual pelaku ke Pasar Burung Jember.
“Saya ditangkap tadi pagi setelah subuh saat akan berangkat menjual burung ini,” kata Rahmat saat diperiksa petugas.
Rahmat mengaku, burung itu didapat dari seseorang yang mendatangi rumahnya. “Tadi malam ada orang datang ke rumah lalu mau menjual burung ini. Akhirnya saya beli lima ekor burung ini seharga Rp 125 ribu,” kata dia.
Burung tersebut akan dijual di pasar burung dengan harga Rp 45 ribu per ekornya. “Katanya sudah ada yang mau beli di pasar burung, tapi sumpah Pak saya tidak tahu kalau burung ini masuk hewan yang dilindungi,” kilahnya.
Kepala Polres Jember, AKBP M Sabilul Alif mengatakan, penangkapan pelaku merupakan berkat kerjasama dengan petugas dari Polisi Hutan TNMB. “Ada informasi dari masyarakat lalu kita selidiki, dan benar ternyata kita tangkap pelaku ini,” kata Sabilul.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kita masih dalami penangkapan pelaku ini. Apakah dia masuk dalam jaringan penjual satwa dilindungi, sebab beberapa waktu yang lalu kita juga menangkap seorang pelaku yang memiliki sejumlah satwa dilindungi,” tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.