Pandangan itu diungkapkan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono dalam konferensi pers di Ambon, Rabu (19/11/2014).
“Misalnya prosesnya berlarut-larut, ada unsur proses penyidikan dan lainnya itu disinyalir ada korupsi di sana atau disinyalir penegak hukum tidak berani, maka KPK punya kewajiban untuk mengambil alih kasus itu,” ungkap Giri.
Giri menjelaskan, terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bupati Abdullah Vanath, hingga kini KPK belum mendapatkan laporannya. Meski demikian Giri mengaku telah mengetahui jika Bupati Abdullah Vanath sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya dengar baru jadi tersangka seminggu ya, jadi informasi lengkapnya belum sampe ke Jakarta,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.