Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Abdullah Vanath Jadi Tersangka

Kompas.com - 13/11/2014, 14:24 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, Abdullah Vanath ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan anggaran deposito keuangan daerah Kabupaten Seram Bagian Timur senilai Rp 2,5 miliar.

Penetapan status ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan KPK setelah menerima laporan masyarakat, dan ditemukan bukti awal adanya tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh Abdullah Vanath.

Hasil penyelidikan awal KPK itu kemudian disampaikan ke Direskrimsus Polda Maluku untuk ditindaklanjuti. Setelah didapati sejumlah bukti, Disreskrimsus menetapkan Abdullah Vanath sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Sulistiono, Kamis (13/11/2014), mengatakan, tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan kewenangan dilakukan tersangka dengan cara mengalihkan anggaran senilai Rp 2,5 miliar dalam rekening kas Pemkab SBT ke rekening miliknya.

“Semunaya jelas, ada KTP dan bukti lainnya. Agunan bunga deposito tidak masuk ke pemda, tapi masuk ke rekening pribadi, disitu lah yang masuk unsur menyalahgunakan jabatan,” ujar dia.

Menurut Sulistiono, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Abdullah Vanath telah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk ditindaklanjuti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku, Boby Palapia, membenarkan jika SPDP Nomor: SPDP/09/XI/2014 tentang dimulainya penyidikan atas nama Abdullah Vanath sudah diterima Kejati Maluku sejak beberapa hari lalu.

Abdullah Vanath adalah Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku dan sempat maju bertarung merebut kursi Gubernur Maluku 2013 lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com