Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: Kolom Agama, "Ngefek" Enggak ke Toleransi?

Kompas.com - 12/11/2014, 09:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Bandung Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Emil mempertanyakan ramainya kontroversi pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).

Menurut dia, selama tidak berpengaruh pada toleransi di Indonesia, semestinya hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan. "Sekarang ada atau tidak ada (kolom agama), ngefek enggak ke kehidupan toleransi dalam kemajuan bangsa?" ujar Emil di Jakarta, Selasa (11/11/2014) malam.

Menurut Emil, kolom agama di KTP hanyalah simbolis bahwa warga negara tersebut memeluk suatu agama. Padahal, kata Emil, yang perlu menjadi fokus warga negara adalah sikap bertoleransi antarumat beragama dan kemajuan kebudayaan.

"Misalnya, dari Sunda Wiwitan. Selama itu jadi keyakinan yang tidak merugikan kenapa harus dipermasalahkan?" kata Emil.

Emil berharap, keberadaan kolom agama di KTP masih dipertahankan sebagai identitas warga negara. Namun, pengisiannya saja yang disesuaikan bagi pemeluk kepercayaan di luar agama yang diakui negara.

"Buat saya yang orang Islam bangga-bangga saja dan tidak akan mengosongkan kolom agama karena bagi saya itu identitas. Jadi, saya cenderung itu tetap ada," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tidak ingin menghapus kolom agama pada KTP. Dia menjelaskan bahwa kebijakan pengosongan kolom agama tersebut diberlakukan bagi warga negara Indonesia yang menganut kepercayaan di luar agama yang diakui pemerintah.

Selama ini, warga tersebut "dipaksa" menuliskan satu dari enam agama resmi pemerintah di KTP. Akibat paksaan itu, kata Tjahjo, banyak warga yang memilih untuk tidak memiliki KTP. Hal tersebut menghambat kegiatan pencatatan kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan, rencana pemerintah untuk mengosongkan kolom agama dalam KTP merupakan bagian dari upaya untuk melindungi hak warga negara.

Pemerintah ingin mengakomodasi keyakinan para penganut kepercayaan yang agama mereka belum diakui negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com