Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicopot dari Jabatan, Seorang Dokter Gugat Bupati

Kompas.com - 07/11/2014, 09:42 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

ENDE, KOMPAS.com - Dokter Yeyik Pawitra Gati menggugat Bupati Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marsel Petu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang karena Yeyik dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, tanpa alasan yang jelas.

Kuasa Hukum Yeyik, Philipus Fernandes, Jumat (7/11/2014) mengatakan, pencopotan kliennya tidak melalui Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat). Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Selaku penggugat, kami justru tidak tahu dan mempertanyakan alasan 'nonjob' tersebut karena sangat tidak prosedural dan bertentangan dengan aturam disiplin PNS. Alasan 'nonjob' itu juga tidak ada dalam surat keputusan Bupati Ende. Karena itu kemarin kami sudah daftarkan gugatannya,” kata Philipus.

Menurut Philipus, bupati dan wakil bupati Ende melakukan evaluasi terhadap program kerja 100 hari. Hasil evaluasi menyebutkan Yeyik tidak mendukung program kerja pemerintah daerah. “Sehingga untuk kepentingan kedinasan penggugat diberhentikan dari Kepala Dinas Kesehatan dan ini sangat merugikan,” kata Philipus.

Philipus mengatakan, Yeyik sudah mendatangi Bupati untuk menanyakan alasan atas keputusan tersebut. Namun Yeyik mengaku tidak dilayani.

Sementara itu, Bupati Marsel Petu yang akan dimintai komentarnya tak menjawab panggilan telepon. Dia juga tak membalas pertanyaan melalui pesan singkat yang dikirimkan Kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com