Gadis BS tinggal bersama TMR di Gang 4, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Istri TMR menyetujui perbuatan sang suami itu karena ingin memiliki keturunan.
"Korban adalah anak angkat. Dia diasuh TMR dan istrinya sejak masih usia dua bulan," kata Kasubag Humas Polresta Malang AKP Nunung Anggraini, Rabu (29/10/2014).
Menurut Nunung, TMR mulai menyetubuhi korban sebanyak empat kali sejak Januari hingga Maret 2014.
"Persetubuhan pertama berlangsung pada malam hari ketika korban sedang terlelap tidur di kamarnya," katanya.
Menurut Nunung, BS terpaksa bersedia disetubuhi karena takut pada ancaman pelaku.
"Ancamannya, jika korban tak mau dan lapor ke orang lain, ia akan dibunuh. Hal yang sama dilakukan hingga korban hamil. Pelaku selalu berpesan agar pintu kamar korban jangan dikunci," katanya.
Pria yang sehari-harinya berkerja sebagai pemulung itu mengaku perbuatannya atas seizin sang istri.
"Pelaku mengaku sudah mendapatkan izin sang istri untuk berhubungan layaknya suami istri dengan korban. Karena dapat izin istri, pelaku tak takut lagi melakukan hubungan itu," kata Nunung.
Namun, saat korban diketahui sudah hamil, dalam beberapa pekan kemudian, istri TMR juga hamil.
"Hamilnya korban dengan istri pelaku hampir bersamaan, hanya selang beberapa pekan. Herannya, walau sudah hamil, pelaku masih saja menyetubuhi korban," ujar Nunung.
Terbongkarnya perbuatan pelaku itu setelah warga geger melihat perut BS yang buncit. Akhirnya, BS pun berani melaporkan perbuatan bapak angkatnya itu ke Mapolresta Malang.
"Pelaku kita amankan di rumahnya sendiri. Sementara itu, istri pelaku tidak kita amankan dan tidak dijadikan tersangka. Istri pelaku itu sehari-harinya bekerja sebagai tukang pijat," kata Nunung.
Akibat perbuatannya, TMR dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.