Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Gubernur NTT Diperiksa Kejaksaan Terkait Korupsi Dana Bansos

Kompas.com - 14/10/2014, 18:20 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

SOE, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Benny Litelnoni diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (14/10/2014). Benny Litelnoni dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 170 juta dari anggaran bansos senilai Rp 4,3 miliar.

Dana bantuan sosial yang dikorupsi itu terjadi pada tahun 2010 lalu, dan saat itu Litelnoni masih menjabat sebagai wakil bupati TTS.

Litelnoni tiba di Kejaksaan Soe, menggunakan mobil dinas Toyota Fortuner DH 5 dan dikawal sejumlah aparat Pol PP. Litelnoni kemudian masuk ke ruangan pidana khusus untuk diperiksa oleh sejumlah jaksa penyidik. Pemeriksaan pun dilakukan secara tertutup.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Soe, Raden Ary Verdiana ketika ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Selasa siang mengatakan, pemeriksaan ini ditujukan untuk melengkapi berkas perkara tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Marthen Tafui, Tonce Sakan dan Yakoelina Oematan.

Menurut Verdiana, keterangan Litelnoni sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas tersangka dugaan korupsi kasus ini, yakni mantan Kepala Bagian Sosial, Marthen Tafui, karena saat ini Marthen sudah ditetapkan tersangka dan ditahan jaksa. Sementara, dua tersangka lainnya belum ditahan, yakni Kepala Bagian Sosial Tonce Sakan, dan Bendahara Yakoelina Oematan.

“Kita masih akan terus dalami kasus ini. Selain Benny Litelnoni, kita juga sudah mintai keterangan Bupati TTS Paul Mella. Materi pemeriksaan terhadap Litelnoni seputar mekanisme pencairan dana bansos tahun 2009-2010 dan aliran dananya,” kata Verdiana.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTT Benny Litelnoni, kepada sejumlah wartawan seusai memberikan keterangan kepada pihak Kejaksaan Negeri Soe, mengakui telah mengeluarkan memo pada tahun 2009 lalu, dan aliran dana tersebut telah diterima oleh organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan.

Menurutn Litelnoni, penyaluran dana tersebut di antaranya Rp 170 juta sudah memiliki surat laporan pertanggungjawaban (SPJ) karena disertai bukti kuitansi.

"Pada dasarnya kita mendukung proses hukum yang dilakukan penyidik kejaksaan," kata Litelnoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com