Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 1.500 Kayu Ilegal Berusia hingga 50 Tahun

Kompas.com - 13/10/2014, 14:38 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Aparat dari Polres Malang, Jawa Timur, mengamankan 1.500 batang kayu rimba ilegal yang diduga dicuri dari hutan milik Perhutani di wilayah Kabupaten Malang. Kayu tersebut ditebang dari ratusan pohon yang berusia 20 hingga 50 tahun.

Polisi juga menangkap satu pelaku yang mengaku sebagai pemilik kayu dan seorang sopir truk. Diketahui, Asal kayu tersebut dari kawasan hutan milik Perhutani di Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Kayu-kayu itu diangkut dengan menggunakan 9 truk menuju sebuah gudang kayu milik Ahmad Abi Sasono (39), warga Dusun Sengkaringan, Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampil Gading, Kabupaten Malang. Kini, polisi sudah menahan dan menetapkan Ahmad Abi Sasono dan Hendro sebagai tersangka.

"Kami menangkap pemilik gudang itu, setelah ada laporan dari polisi Kehutanan Malang. Kayu dan truknya kami amankan, sebagai barang bukti," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, Senin (13/10/2014) di Mapolres Malang.

Awalnya, ada 9 truk yang mengangkut kayu balok dari hutan kawasan Perhutani. Truk mencurigakan yang dikemudikan Hendro itu melintas di kawasan Kecamatan Dampit menuju Kabupaten Sidoarjo.

Saat dilakukan pemeriksaan, mulai muncul kecurigaan jika kayu di dalam truk itu ilegal. Polisi langsung mengembangkan kasus itu hingga berhasil menangkap pemilik truk sekaligus pemilik gudang kayu di Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading.

"Di gudang itu kita temukan gudang berisi balok- balok kayu rimba itu," kata Wahyu.

Setelah dicek ke dalam gudang, ternyata banyak kayu rimba yang dijarahnya dari kawasan perhutani. Di gudang itu, telah mengolah kayu sejak lama. Modusnya, pohon yang ditebang segera diproses di lokasi. Setelah berbentuk balok kayu siap jual, kayu akan dikirim ke gudang tersebut.

"Saat ditemukan, balok kayu sengaja disembunyikan dengan cara ditimbun sampah daun kering," kata Wahyu.

Sementara itu, pemilik gudang, hanya mengantongi izin berdagang barang eceran yang sudah kedaluwarsa, per Januari 2014 lalu. "Kita menetapkan dua tersangka. Pemilik gudang dan sopir truk. Kedua kita jerat dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan," tegasnya.

Sementara itu, pihak Perhutani kini sedang menghitung berapa kerugian negara diakibatkan pembalakan kayu ilegal itu. Pihak Perhutani akan memindahkan ribuan balok kayu tersebut ke tempat penitipan kayu di Malang untuk dilakukan identifikasi dan penaksiran harga kayu.

"Kerugiannya belum bisa kami hitung. Kami masih taksir. Yang jelas bukan hanya ratusan juta. Karena pohon yang ditebang itu umurnya sudah 20 hingga 50 tahun. Jadi sudah tua semua dan mahal harganya jika dijual kayunya," kata Dadan Hamdan, Wakil Administrasi Perhutani Malang wilayah Barat, di Mapolres Malang.

Kayu rimba itu, kata dia, memiliki kualitas bagus untuk digunakan sebagai mebel dan juga bahan bangunan. "Kemungkinan kayu itu akan digunakan untuk bahan baku mebel. Untuk jenis kayunya sama dengan yang ada di Hutan Probolinggo. Saya harap kasus ini disusut tuntas," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com