Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Pejudi Dihukum Cambuk, Satu Ditunda karena Stroke

Kompas.com - 19/09/2014, 16:49 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sebanyak 9 orang yang diputuskan telah melanggar syariat Islam qanun No 13/2003, di Kota Banda Aceh, dicambuk di depan Masjid Besar Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Kota Banda Aceh.

Ke-9 orang tersebut telah diputuskan melanggar syariat Islam oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, karena terbukti melakukan pelanggara syariat Islam, yakni melakukan judi (maisir). Mereka dicambuk sebanyak lima hingga tujuh kali di tempat terbuka.

Kepala Satpol PP-Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Rita Puji Astuti mengatakan, satu pelaku pelanggaran bernama Abdussalam As bin Abdussamad (43), ditunda pelaksanaan cambuknya karena menderita sakit dan stroke.

“Harusnya dia dihukum cambuk sebanyak 7 kali dipotong masa tahanan 1 kali cambuk, namun ditunda karena sakit,” jelas Rita seusai pelaksanaan hukuman cambuk, Jumat (19/9/2014).

Adapun para terpidana cambuk lainnya adalah Putra Bin Suryadi (20), Wahyu Iqbal bin Syahruman (20), Mizakkir bin Fakri ( (39), Samsuddin bin Hanafiah (51), Faisal Amil bin Rusli Abubakar (28), Musliadi bin Fakrullah (41), Yusri bin Nurdin (37) dan M Hasan bin Rasyid (30). Masing-masing terpidana ini dicambuk lima kali setelah dipotong masa tahanan sebanyak 3 kali hukuman cambuk. Hukuman cambuk itu dilaksanakan seusai shalat jumat dan berakhir menjelang ashar.

"Mereka adalah terpidana kasus maisir dan mereka terbukti melakukan judi dan ditangkap oleh aparat kepolisian pada bulan Juli, kemudian ditangani oleh Mahkamah Syariah,” jelas Rita.

Hukuman cambuk itu disaksikan hampir seribuan warga sekitar masyarakat Kota Banda Aceh yang sengaja datang untuk menyaksikan proses cambuk yang pertama di Kota Banda Aceh untuk tahun 2014 ini.

Senada dengan itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan syariat Islam di Aceh. Dia juga mengajak semua masyarakat dapat bekerja sama dalam penegakan syariat.

Hukuman cambuk di Aceh berlaku sejak daerah itu menerapkan syariat Islam sejak 2001. Sejumlah Qanun (Peraturan Daerah) disiapkan untuk mendukung kebujikan tersebut. Sesuai aturan dalam sejumlah Qanun, penerapan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam hanya berlaku dalam tiga bidang pelanggaran, yaitu khalwat (mesum, zina), khamar (minuman keras) dan maisir.

“Saat ini legislatif juga sedang menggodok hukum qanun jinayat yang nantinya tidak hanya menghukum para pelaku judi, minum minuman keras dan berkhalwat (mesum), tapi juga pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan, bahkan untuk para koruptor,” tegas Illiza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com