Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, rekomendasi ini diberikan karena kasus kejahatan terhadap beberapa anak yang menjadi korban itu adalah kejahatan terhadap kemanusian yang amat sadis.
"Perbuatan para pelaku ini perbuatan keji. Mereka juga menjual sebagian organ tubuh korban. Perbuatan-perbuatan ini dilakukan bersama dengan niat dan tujuan bersama," kata Arist, saat ditemui di kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (22/8/2014).
Menurut Arist, para pelaku dalam aksinya sengaja membujuk, menipu, melakukan kejahatan seksual, dan menculik para korban sampai menghilangkan nyawa para korbannya.
Arist berpendapat, para pelaku seharusnya dijerat dengan pasal berlapis, dengan tuntutan pokoknya pasal 340 KUHP. Sebab, empat tersangka yang masing-masing berinisial MD (20), S (26), DD (19), dan DS (17) telah melakukan perbuatan tersebut secara terencana dan berulang.
Dengan rekomendasi pasal pembunuhan berencana tersebut, Kompas PA berharap para tersangka mendapat ganjaran hukuman yang berat. "Tuntutan pokoknya pasal 340 KUHP. Tetapi kecuali kepada tersangka DP yang masih di bawah umur," ujar Arist.
Arist melanjutkan, pihaknya akan mengupayakan memberikan terapi psikologis untuk saksi kunci dan beberapa korban yang berhasil lolos dari incaran pelaku.
Arist berharap, pemerintah pemerintah memperhatikan serius kasus yang terjadi di Riau tersebut. Sebab, menurutnya, Riau termasuk daerah yang memiliki kerawanan terhadap kejahatan seksual anak.
Sebelumnya diberitakan, empat pelaku kejahatan disertai pembunuhan terhadap anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Riau. Mereka diduga telah memutilasi tujuh orang anak. Kepolisian masih menyelidiki kasus mutilasi tersebut.
Baca juga:
- Polisi Masih Cari Jasad Bocah TK Korban Mutilasi
- Polisi Telusuri Kabar Daging Mutilasi di Pekanbaru Dijadikan Sate oleh Pelaku
- Kabar Pelaku Mutilasi Jual Daging Korban untuk Sate Merugikan Pedagang
- Febrian Pamit Beli Sate Ternyata Jadi Korban Mutilasi