Hal itu disebabkan permohonan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan, ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. “Kami sudah dapat kepastian dari kejaksaan jika surat permohonan kami ternyata ditolak,” ungkap Penasehat Hukum Sukarso, Eko Imam Wahyudi, Sabtu (19/7/2014).
Bahkan, lanjut Imam, pada Senin (21/7/2014) berkas perkara berikut tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. “Jadi sesuai dengan surat dari kejaksaan, berkas klien kami akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Dengan pelimpahan tersebut, dalam waktu dekat klien kami akan segera disidangkan,” tambah Imam.
Terkait proses pelantikan, Imam mengaku, sejauh ini belum mendiskusikan lebih lanjut denghan kliennya. “Nanti saya akan ketemu lagi dengan beliau, sebab rencananya bulan Agustus klien kami akan dilantik menjadi anggota DPRD Jember,” lanjut Imam.
Sebelumnya, Sukarso, caleg terpilih DPRD Jember periode 2014-2019, pada Senin (14/7/2014) lalu, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember. Dia ditahan setelah menjalani proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jember kepada Kejaksaan Negeri Jember.
Sukarso tersandung kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012 dan anggaran insentif untuk RT/ RW, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kades Arjasa, Kecamatan Arjasa. Dia diduga kuat menyalahgunakan dana sebesar Rp 235 juta yang bersumber dari ADD setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.